Sukses

Yuki Irawan Bos Pabrik Kuali Diancam Pasal Perdagangan Manusia

Polisi masih menelusuri bukti yang mendukung tindak pidana perdagangan manusia pada perusahaan di Tangerang tersebut.

Yuki Irawan bos pabrik kuali di Tangerang, Banten, yang menyekap 34 pekerjanya dijerat pasal berlapis. Kini, pria berusia 41 tahun itu juga diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang human trafficking atau perdagangan manusia.

"Tidak menutup kemungkinan juga dikenakan Pasal 372 atau pasal yang berkaitan dengan human trafficking, sedang kami dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (7/4/2013).

Saat ini polisi masih menelusuri bukti yang mendukung tindak pidana perdagangan manusia pada perusahaan daur ulang limbah aluminium di Tangerang tersebut. Bukti itu diharapkan dapat menjelaskan bagaimana proses perekrutan para buruh malang tersebut.

"Tentunya kami kembalikan ke hulu. Apakah ada orang yang mencari di Lampung atau Jawa Barat, menawarkan kerjaan dengan iming-iming yang indah-indah. Setelah itu kami juga akan mencari juga siapa yang merekrut," lanjutnya.

Sejauh ini, tambah Rikwanto, polisi sudah mengetahui 2 oknum yang membantu dugaan perdagangan manusia ini. "Sudah kami ketahui namanya J dan U, hanya berada di mana, belum ada record-nya," ujar dia.

Menurut Rikwanto, peran U dan J adalah mencari calon buruh ke Cianjur dan Lampung dan kemudian ditawarkan ke Yuki. U dan J ini juga mencari transportasi untuk membawa para pekerja ke Tangerang. "Buruh ini ada yang diserahkan di rumah dan di jalan. Butuh pendalaman lagi," tutur Rikwanto.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini