Sukses

KPU Bebaskan Penggunaan Dana Kampanye Caleg

Dana miliaran rupiah siap digelontorkan para bakal calon legislator (bacaleg) guna memenangkan Pemilu 2014.

Dana miliaran rupiah siap digelontorkan para bakal calon legislator (bacaleg) guna memenangkan Pemilu 2014. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya sekadar mengeluarkan imbauan agar para bacaleg secara sukarela memberikan pelaporan dana kampanyenya.

Hal itu dilontarkan oleh salah satu Komisioner KPU, Arief Budiman. Ia menyatakan bahwa sistem proposional terbuka dalam Pemilu 2014, menyebabkan bebasnya penggunaan dana kampanye.

"Di mana persaingan dan pertarungan bukan hanya pada parpol, tetapi juga antarkandidat, punya iklim kompetisi yang tinggi," ujar Arief di Hotel Grand Sahid, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Selasa, (7/5/2013).

Sehingga, menurut Arief, KPU hanya bisa memberikan imbauan bagi para bacaleg untuk dapat memberikan laporan dana kampanyenya. "Itupun hanya bersifat sukarela dari setiap bacaleg. Karena di UU tidak diatur jadi kami hanya mengimbau," katanya.

Selain itu, menurut Arief, KPU juga tidak akan tidak melakukan audit terhadap dana kampanye caleg. Sehingga, imbuan pelaporan itu hanya diberlakukan terhadap dana kampanye parpol peserta pemilu saja. Nantinya, kata Arief, laporan dana kampanye caleg akan diumumkan di situs kpu.go.id.

"Dan siapapun (kandidat) yang melaporkan akan kita tambahkan dalam website KPU," ucapnya.

Arief menegaskan,  sifat himbauan itu bukanlah paksaan. "Buat caleg yang enggak melaporkan dana kampanyenya, ya enggak apa apa. Nanti biar masyarakat menilai ternyata calegnya enggak transparan. Jadi ini imbauan. Sunah lah ya," imbuhnya. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini