Sukses

Susno Duadji Dicoret dari Daftar Calon Legislatif PBB

KPU resmi menyoret nama Susno Duadji dari daftar calon legislatif sementara (DCS) Partai Bulan Bintang. Apa dasar KPU memutuskan hal tersebut?

Nasib terpidana korupsi Susno Duadji sebagai calon anggota DPR yang diusung dari Partai Bulan Bintang terjawab. Komisi Pemilihan Umum resmi mencoret nama mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu.

"Jadi sekarang kami sudah nyatakan dia tidak bisa menjadi bakal calon. Kami juga sudah sampaikan ke parpol," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafiz Gumay, di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Menurut Hadar, langkah KPU mencoret Susno lantaran sang jenderal bintang 3 itu telah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan. Niat Susno untuk menjadi caleg pun bakal terhalang oleh hukuman pidana yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

"Pak Susno itu kalau dilihat putusan pengadilan memang sudah inkracht. Ancamannya itu satu tahun sampai maksimal 5 tahun," imbuhnya.

Namun, lanjut Hadar, mantan Kapolda Jawa Barat itu masih dapat maju sebagai bacaleg setelah ia menyelesaikan masa pidananya. Kemungkinan waktu terdekatnya pada 2019. "Ya hitung saja," ucapnya singkat.

Pernyataan Hadar itu berdasakan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, yang diubah menjadi PKU 13/2013 pada Pasal 4 huruf g. Dalam pasal itu disebutkan bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Juga, terpidana itu terancam hukuman penjara 5 tahun atau lebih.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini