Sukses

KPU Tak Berwenang Pidanakan Bacaleg Berijazah Palsu

"Urusan KPU adalah urusan pendaftaran calon. Ini urusan administrasi, bukan urusan pidana," ujar Komisioner KPU Arief Budiman.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak dapat memidanakan bakal calon legislator (bacaleg) yang menggunakan dokumen bermasalah dalam daftar caleg sementara (DCS) partai politik. Termasuk, caleg yang nekat menggunakan ijazah palsu hingga berkas-berkas yang ganda.

"Urusan KPU adalah urusan pendaftaran calon. Ini urusan admintrasi, bukan urusan pidana," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Ia menjelaskan kewenangan KPU hanya pada urusan pendaftaran bacaleg saja, bukan pada urusan pidana, termasuk melaporkan kasus itu ke aparat kepolisian.

"Kalau misalnya ada dokumen yang dipalsukan dan mengandung unsur pidana, biarkan pihak lain yang menyelesaikan soal pidananya," imbuh Arief.

Ia menambahkan, meskipun memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihaknya tetap tidak memiliki kewenangan untuk memidanakan bacaleg dengan berkas bermasalah. "Bawaslu, sebagaimana diatur UU bisa memutuskan kasus sengketa pemilu, tapi bukan sengketa pidana," tegas Arief.

Namun, menurutnya, itu bukan jalan buntu. Ia mengingatkan jika mau, Bawaslu bisa memberikan laporan kepada kepolisian, terkait berkas bermasalah yang mengandung unsur pidana, untuk ditindaklanjuti aparat berwenang.

"Yaa.. silakan," tukas Arief.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.