Sukses

Imparsial: Perbudakan di Tangerang Coreng Wajah TNI

Direktur Eksekutif Imparsial Poenky Indarti menilai bekingan yang dilakukan aparat keamanan, khususnya oleh oknum TNI bukan sebuah rahasia lagi.

Kasus praktik perbudakan terhadap 34 buruh pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT03/RW06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten, diduga dibekingi oknum anggota polisi dan TNI. Dugaan itu diketahui dari hasil pemeriksaan sementara Yuki Irawan (41) sang pemilik pabrik bernama CV Cahaya Logam tersebut.

Direktur Eksekutif Imparsial Poenky Indarti menilai bekingan yang dilakukan aparat keamanan, khususnya oleh oknum TNI bukan sebuah rahasia lagi. Karenanya, hal tersebut dinilai merupakan persoalan yang serius.

"Kabid Humas Polda sudah menyatakan dugaan itu. Berarti itu (persoalan) serius," kata Poenky kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Menurut Poenky, kasus ini tak hanya persoalan serius. Melainkan juga dapat mencoreng kembali citra TNI sebagai garda terdepan keamanan Indonesia. Apalagi, sebelum-sebelumnya, banyak anggota TNI kerap terlibat kasus pidana.

"Kelakuan aparat TNI yang membekingi perbudakan itu tentu sangat mencoreng muka TNI," ujar Poenky.

Reformasi TNI, jelas Poenky, harus terus-menerus dilakukan secara konsisten. Tak terkecuali dalam pemberantasan bisnis ilegal, termasuk praktik bekingan ini.

"Karena itu kami terus menerus desakkan reformasi TNI secara konsisten," ucapnya.

Poenky pun meminta, agar Kepolisian yang menangani kasus perbudakan itu untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI dan Polisi yang membekingi pabrik tersebut. Kedua oknum tersebut juga harus diproses secara terbuka kepada publik.

"Proses secara tegas dan transparan kedua oknum itu," jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Rikwanto menjelaskan, ada dugaan keterlibatan 2 oknum dari Polisi dan TNI dalam pembekingan praktik perbudakan 34 buruh pabrik wajan CV Cahaya Logam tersebut. Itu diketahui berdasarkan pemeriksaan tersangka yang merupakan pemilik pabrik, Yuki Irawan (41).

"Kita sudah tanyakan kepada tersangka YI, memang ada dua orang anggota polisi dan TNI inisial AS dan S," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/5/2013).

Praktik perbudakan itu terungkap, setelah Polda Metro Jaya dibantu Polresta Tangerang melakukan penggerebekan di sebuah pabrik pengolahan limbah menjadi wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 / RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Di mana pabrik yang diketahui milik Yuki Irawan (41) itu mempekerjakan 34 buruhnya secara tidak manusiawi.

Dengan pengawasan sejumlah mandor, 34 buruh bekerja dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB tanpa dijeda waktu istirahat yang seimbang. Mereka bahkan bekerja selama berbulan-bulan tanpa digaji, tanpa berganti pakaian, dan tanpa bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini