Sukses

Imparsial: Bukan Rahasia Lagi Oknum TNI Jadi Beking

Langgengnya praktik perbudakan selama berbulan-bulan di pabrik wajan di Tangerang, Banten, lantaran diduga dibekingi oknum anggota polisi dan TNI.

Kasus praktik perbudakan terhadap 34 buruh pabrik wajan di Desa Lebak Wangi, Tangerang, Banten, membuka mata semua pihak. Bahkan, langgengnya praktik perbudakan selama berbulan-bulan lantaran diduga dibekingi oknum anggota polisi dan TNI.

Menurut Imparsial, sudah bukan rahasia lagi jika oknum aparat keamanan, khususnya TNI kerap 'nyambi' menjadi beking. "Ini sudah jadi pengetahuan umum, bahwa banyak anggota TNI mulai dari level bawah sampai atas menjadi bekingan," kata Direktur Eksekutif Imparsial Poenky Indarti melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Menurut Poenky, reformasi TNI harus terus-menerus dilakukan secara konsisten. Tak terkecuali dalam pemberantasan bisnis ilegal, termasuk praktik bekingan ini. "Karena itu kami terus menerus desakkan reformasi TNI secara konsisten," ujar Poenky.

Jika dugaan ada oknum TNI itu benar adanya, ucap Poenky, maka kepolisian perlu berkoordinasi dengan kesatuan tempat oknum itu bernaung. Tujuannya, agar diproses di peradilan militer.

"Memang aturannya sampai saat ini militer yang melakukan kejahatan umum diproses di peradilan militer. Karena itu sudah seharusnya DPR mengajukan hak inisiatif untuk membahas revisi UU Peradilan Militer," ucap Poenky.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto menjelaskan, ada dugaan keterlibatan 2 oknum polisi dan TNI dalam pembekingan praktik perbudakan 34 buruh pabrik wajan CV Cahaya Logam di Tangerang. Itu diketahui berdasarkan pemeriksaan tersangka yang merupakan pemilik pabrik, Yuki Irawan (41).

"Kita sudah tanyakan kepada tersangka YI, memang ada dua orang anggota polisi dan TNI inisial AS dan S," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin 6 Mei lalu.

Praktik perbudakan itu terungkap, setelah Polda Metro Jaya dibantu Polresta Tangerang menggerebek sebuah pabrik pengolahan limbah menjadi wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 / RW 06, Desa Lebak Wangi. Pabrik milik Yuki itu memekerjakan 34 buruhnya secara tidak manusiawi.

Dengan pengawasan sejumlah mandor, 34 buruh bekerja dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB tanpa dijeda waktu istirahat yang seimbang. Mereka bahkan bekerja selama berbulan-bulan tanpa digaji, tanpa berganti pakaian, dan tanpa bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

Mereka semua juga tidur dalam satu ruangan berukuran 50x40 meter yang hanya memiliki satu kamar mandi tanpa dilengkapi sabun, pasta gigi, dan sampo. Mereka pun terpaksa mandi dengan sabun colek yang notabene diperuntukkan untuk mencuci pakaian.

Tak hanya itu, semua barang milik para buruh, seperti tas, dompet, telepon seluler, dan lain-lain disita oleh para mandor tanpa dikembalikan lagi. Di samping itu, mereka juga kerap mendapat penyiksaan oleh para mandor saat pekerjaannya dinilai tidak beres. Tak ayal, mereka benar-benar "dipenjara" dan dirampas kemerdekaannya.

Atas dasar itulah, polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kini sang Big Boss, Yuki Irawan (41) bersama 4 mandornya, yakni Sudirman alias Dirman (34), Nurdin alias umar (34), Jaya alias Mandor (41), dan Tedi Sukarno (34) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.

Sementara 2 orang mandor lainnya atas nama Jack dan Tio yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini dinyatakan sebagai buron dan dalam pengejaran polisi.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini