Sukses

Sopir Bandel, Izin 21 Angkot Dicabut Sudin Perhubungan Jakpus

Sudin Perhubungan Jakpus menghentikan izin operasi 21 angkutan umum. Pencabutan izin itu karena para sopir yang bandel.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menghentikan izin operasi 21 angkutan umum. Penghentian ini diakibatkan berbagai faktor, salah satunya karena pelanggaran yang dilakukan oleh sopir.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Sunardi Sinaga mengatakan, para sopir biasanya membandel dengan tidak mengenakan berbagai atribut.

"Karena tidak menggunakan seragam dan tanda pengenal. Ada juga yang membahayakan, seperti masuk jalur cepat atau mengangkut penumpang berlebihan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Meski begitu, Sunardi menyatakan, bukan perkara mudah dalam menertibkan angkutan umum di Jakarta Pusat. Selain keterbatasan anggota, sebagian besar sopir yang beroperasi terbilang sangat sulit diatur.

Menurut dia, setiap harinya ada 50 petugas menggunakan sepeda motor dan 2 unit mobil besar. Para petugas dibagi dalam 2 shift.

"Jadi 25 orang petugas ini akan melakukan penertiban dan membantu mengatur lalu lintas di Jakarta Pusat agar lebih rapi dan tertib," terang Sunardi.

Sebanyak 21 angkutan yang dihentikan izinnya, yaitu 2 unit bus Bianglala Kopami P 21 Jurusan Senen-Grogol, 2 unit Metromini P 07 Jurusan Senen-Semper, 2 unit P 03 Jurusan Senen-Rawamangun, dan 14 unit angkutan umum jenis Mikrolet dari berbagai jurusan. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini