Sukses

Penyekap Buruh Pabrik Kuali Ditangkap, Warga: Harus Dihukum Berat

"Hukumannya harus berat. Apalagi yang disiksa itu kan masih anak-anak, ya kasihanlah," kata salah satu warga.

Aktor utama pelaku penyergapan dan penganiayaan berkedok buruh pabrik kuali, Yuki Irawan ditangkap aparat Polresta Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Dan kemunculan dia (Yuki) di televisi membuat warga menjadi kenal.

Farhan (40), tetangga tersangka yang tinggalnya 3 rumah dari pabrik itu mengaku selama ini belum pernah melihat wajah tersangka secara langsung. "Dia kan pendatang. Dan saya belum pernah melihat dia (Yuki Irawan) secara langsung. Dan baru di televisi saya lihatnya," kata Farhan di Tangerang, Banten, Jawa Barat (6/5/2013).

Dia menambahkan, penangkapan pemilik pabrik itu cukup menggegerkan warga sekitar. Mereka pun tak pernah menduga hal itu akan terjadi. "Saya hanya berharap tidak ada lagi peristiwa budak-budak di lingkungan kami," jelas Farhan.

Farhan berharap permasalahan ini harus diusut tuntas. Dan pelaku segera mendapatkan balasan yang setimpal. "Hukumannya harus berat. Apalagi yang disiksa itu kan masih anak-anak, ya kasihanlah," tutupnya.

Praktik perbudakan itu terungkap, setelah Polda Metro Jaya dibantu Polresta Tangerang melakukan penggerebekan di sebuah pabrik pengolahan limbah menjadi kwali di Kampung Bayur Opak RT 03 / RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Pabrik yang mempekerjakan 34 buruhnya secara tidak manusiawi itu milik pria bernama Yuki Irawan.

Dengan pengawasan sejumlah mandor, 34 buruh bekerja dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB tanpa jeda waktu istirahat yang seimbang. Mereka bahkan bekerja selama berbulan-bulan tanpa digaji, tanpa berganti pakaian, dan tanpa bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

Atas dasar itulah, polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kini sang Big Boss, Yuki Irawan (41) bersama 4 mandornya, yakni Sudirman alias Dirman (34), Nurdin alias umar (34), Jaya alias Mandor (41), dan Tedi Sukarno (34) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.

Sementara 2 orang mandor lainnya atas nama Jack dan Tio juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini dinyatakan sebagai buron dan dalam pengejaran polisi. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini