Sukses

Bos Pabrik Kuali Tak Pernah Laporkan Data Buruhnya

Kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan kasus praktik perbudakan yang terjadi pada buruh pabrik pengolahan kuali aluminium CV Cahaya Logam di Tangerang, Banten.

Kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan kasus praktik perbudakan yang terjadi pada buruh pabrik pengolahan kuali aluminium CV Cahaya Logam di RT 03/04, Kampung Bayur Ropak, Desa Lebak Wangin, Kecamatan Septan, Kabupaten Tangerang, Banten. Bersama warga sekitar, Ketua RT 03 Muhidin akan dipanggil untuk menjadi saksi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga menuturkan, pihaknya bersama Polresta Tangerang akan berkoordinasi dan mengumpulkan keterangan para saksi.

"Kami akan panggil langsung Ketua RT 03 dan warga sekitar tempat kejadian perkara di Kampung Bayur tersebut untuk dapatkan keterangan baru," ujar Shinto di Mapolresta Tigaraksa, Tangerang, Banten, Jawa Barat, Senin (6/5/2013).

Ketua RT 03 Muhidin (50), lanjut Shinto, mengatakan bos pabrik pengolahan kuali Yuki Irawan tidak melaporkan data buruhnya kepada dirinya. "Saya juga pernah melihat ada buruh yang kabur menggunakan celana pendek dan baju yang kotor dalam kondisi ketakutan, kata Muhidin kepada pihak Polresta," ujar Shinto menirukan ucapan Muhidin.

Selama bekerja, para buruh tersebut diperlakukan dengan tak manusiawi. Pemilik pabrik menyita semua barang-barang milik buruh yaitu HP, baju, uang dengan alasan untuk keamanan supaya tidak hilang.

Para buruh ini harus tidur dalam ruangan berukuran 40x40 meter yang kotor, tertutup, dan bau. Waktu kerja mereka pun panjang. Tanpa menerima gaji dan dilarang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, para buruh ini diwajibkan bekerja sejak pukul 05.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini