Sukses

Kontras: Ada Pembelokan Fakta Kasus Perbudakan Tangerang

Kontras hingga kini tidak puas dengan kinerja polisi dalam penyidikan kasus perbudakan di Tangerang

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) hingga kini tidak puas dengan kinerja polisi dalam penyidikan kasus perbudakan di Tangerang. Sebab, banyak pasal yang seharusnya diberlakukan justru tidak digunakan oleh kepolisian.

Koordinator Eksekutif Kontras Haris Azhar mengatakan, ada indikasi pembelokan fakta yang dilakukan kepolisian dalam proses penyidikan kasus tersebut. Misalnya, dengan hanya menggunakan dua pasal.

"Polisi hanya menggunakan dua pasal, yakni Pasal 333 tentang peramasan kemerdekaan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan, padahal masih banyak undang-undang lain yang dapat digunakan untuk menjerat tersangka," katanya di Kantor Kontras Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2013).

Undang-undang lainnya yang dapat dijeratkan pada tersangka dalam kasus ini antara lain, undang-undang tenaga kerja, perdagangan manusia, industri, perlindungan anak, dan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Selain itu, yang lebih mengherankan tidak dimasukkannya keterlibatan oknum polisi dalam pemeriksaan. Padahal, menurut para pekerja keterlibatan itu ada.

"Kami tidak happy dengan kerja polisi khusunya Polres Tigaraksa bahwa ada keterlibatan polisi tapi tidak dimasukkan," ucapnya.

Setidaknya ada 3 oknum polisi yang diduga terlibat dalam perlindungan terhadap pemilik pabrik, yakni Polsek Sepatan, Brimob, dan Polisi Militer. Peran mereka berbeda-beda.

Haris mengungkapkan, mobil Polsek Sepatan rutin setiap hari berjaga di depan pabrik, anggota Brimob berperan sebagai alat untuk mengintimidasi buruh jika bekerja tidak sesuai target, dan Polisi Militer yang datang saat penggerebekan dan langsung masuk ke rumah pemilik pabrik, Juki Irawan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.