Sukses

Teroris Tambora Kena 3 Pasal Berlapis

Arif Hidayat, terdakwa teroris penyandang dana dan perekrut teroris Muhamad Thorik yang disidangkan di PN Jakbar dikenakan 3 pasal oleh jaksa.

Arif Hidayat, terdakwa teroris penyandang dana dan perekrut teroris Muhamad Thorik yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikenakan 3 pasal tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Rini Hartati, Arif terbukti karena menyembunyikan informasi mengenai kegiatan terorisme.

"Dia dituntut dengan 3 pasal karena menyembunyikan informasi terkait perbuatan terorisme," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/5/2013).

Rini menjelaskan, 3 pasal yang dikenakan oleh terdakwa yaitu Pasal 15 juncto 7, Pasal 15 juncto 9 dan Pasal 13 C Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan pemufakatan jahat, serta percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Terdakwa dapat dikenakan hukuman minimal 3 hingga 10 tahun penjara" ujar Rini.

Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan, Arif terbukti dan mempunyai peran sebagai orang yang merekrut salah satu terdakwa teroris Thorik, teroris Tambora. Arif juga terbukti membiayai Thorik dalam membuat bom tabung di rumah yang sengaja dia kontrakan di daerah Depok.

"Terdakwa juga membiayai Thorik supaya mau berjihad di jalan dari sistem pemerintahan Indonesia, menuju arah penyerangan kepada orang-orang yang dianggap kafir oleh kelompok tersebut. Target yang dilakukan dalam penyerangan kelompok ini merupakan pejabat-pejabat pemerintahan, seperti Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR-MPR, ulama yang mendukung pemerintahan, orang yang menindas kaum muslim, dan orang-orang yang berada di luar jalur jihad," papar Rini.

Rini menuturkan, Arif juga berperan sebagai orang yang mencuci otak Thorik supaya mau melakukan bom bunuh diri. Arif juga membiayai Thorik untuk mebuat laboratorium untuk meracik bom di salah satu rumah kontrakan di daerah Depok.

Sebelumnya, Arif ditangkap anggota Densus 88 pada 10 September 2012 di rumahnya di Jalan Susukan, Kecamatan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena memiliki kedekatan dengan Thorik, teroris yang tertangkap saat meracik bom di rumahnya, Tambora, Jakarta Barat. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini