Sukses

Peneror Kedubes AS Terancam 10 Tahun Bui

Aksi terorisme yang dilakukan Jay karena dipicu adanya aksi pelecehan Nabi Muhammad SAW oleh warga Amerika Serikat.

Terdakwa jaringan teroris Harakah Sunni untuk Masyarakat Indonesia (Hasmi) Zainuddin alias Jay yang ditangkap di Bogor pada Oktober 2012 oleh Densus 88 Polri menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pada sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rini Hartaty, JPU dalam sidang tersebut mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak terorisme.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan atas tindak terorisme dengan mengancam serta melakukan teror," ujar Rini dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (6/5/2013).

Menurutnya, terdakwa Jay terbukti membantu merencanakan serangan teror di fasilitas umum dan mengganggu masyarakat di depan Kedubes Amerika Serikat di Surabaya dan Mako Brimob, Jawa Timur.

"Mereka melakukan aksi terorisme karena dipicu adanya aksi pelecehan Nabi Muhammad SAW oleh warga Amerika," ucapnya.

Rini menyatakan, terdakwa didakwa dengan Pasal 15 Jo Pasal 9 Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13c UU 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan pemufakatan jahat, serta percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.

"Sidang kita lanjutkan Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," terang Hakim Ketua Adi Ismet. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.