Sukses

Caleg Lapor Dana Kampanye 'Dipromosikan' KPU

Arief menuturkan, tak seperti parpol, dana kampanye caleg nantinya tak akan melalui tahap audit. Namun laporan dana kampanye caleg akan diumumkan pada situs resmi KPU.

Tak cuma partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 saja yang harus melaporkan dana kampanye. Meskipun UU Nomor 8/2012 Tentang Pemilu belum mewajibkan calon legislatif, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau mereka untuk turut terbuka dan melaporkan dana kampanyenya.

"UU sebetulnya hanya mewajibkan kepada peserta pemilu. Tetapi karena sistem pemilu kita proporsional terbuka, di mana persaingan pertarungan bukan hanya antar parpol, tetapi juga antar kandidat, itu punya iklim kompetisi yang tinggi juga," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Senin (6/5/2013).

Arief menuturkan, tak seperti parpol, dana kampanye caleg nantinya tak akan melalui tahap audit. Namun laporan dana kampanye caleg akan diumumkan pada situs resmi KPU yakni, www.kpu.go.id.

"Buat caleg yang enggak melaporkan dana kampanyenya, ya enggak apa-apa. Nanti biar masyarakat menilai ternyata calegnya enggak transparan. Jadi ini imbauan. Sifatnya sunah-lah," tuturnya.

"Oleh karenanya KPU berencana di dalam PKPU-nya (Peraturan KPU), juga mengimbau para kandidat untuk melaporkan dana kampanye," lanjut Arief.

Selain mengatur pelaporan dana kampanye caleg, nantinya PKPU juga akan mengatur mekanisme pelaporan dana kampanye parpol yang akan melibatkan akuntan publik.

"Bisa satu parpol satu akuntan, atau satu kantor akuntan bisa dipakai dua parpol," ucap Arief. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.