Sukses

Upah Korban Perbudakan di Tangerang Diperjuangkan Disnaker

Selama berbulan-bulan bekerja, para buruh malang itu belum pernah menerima upah dari majikan.

Pemerintah akan memperjuangkan upah untuk para pekerja yang menjadi korban perbudakan pabrik kuali di Tangerang. Sebab selama berbulan-bulan bekerja, para buruh malang itu belum pernah menerima upah dari majikan.

"Kemenakertrans melalui Dinas Tenaga Keja Kabupaten Tangerang akan memperjuangkan gaji atau upahnya selama bekerja di tempat tersebut," kata Kapolres Tigaraksa Kombes Pol Bambang Priyo Andogo di Tangerang, Banten, Senin (6/5/2013).

Bambang mengaku telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang pada Sabtu pekan lalu. Dalam pertemuan di Mapolresta Tangerang itu, Kemenakertrans dan Disnaker Tangerang mendukung polisi untuk melakukan penyidikan kasus ini.

Kemenakertrans dan Disnaker Tangerang juga akan melakukan penyidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pegawai negeri ataupun aparan yang terlibat dalam kasus ini.

"Penyidikan secara paralel terhadap peristiwa perbudakan buruh ini juga akan dikaitkan dengan menggunakan UU Ketenagakerjaan," tutur Bambang.

Dia menambahkan, Polres, Kemenakertrans, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang akan saling membuka akses informasi untuk membantu penyelesaian rangkaian penyidikan terhadap 5 tersangka kasus perbudakan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten ini. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini