Sukses

Anggap Penangkapan Tak Sah, Hercules Gugat Kapolda Metro Jaya

Menurut kubu Hercules, kalau pihak polisi mau menangkap seseorang, terlebih dulu ditunjukkan surat penangkapan.

Kelompok Hercules melayangkan gugatan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno. Mereka menilai penangkapan yang dilakukan polisi di ruko PT Tjakra Multi Strategi tidak sah.

Gugatan ini dilayangkan 5 anak buah Hercules yakni Filumeno Milton, Americo Miguel, Tino Suares, Yusuf Ca Nomelini, dan Sutoyo. Mereka menilai tindakan Polda Metro Jaya dalam melakukan penangkapan tehadap para pemohon telah melanggar Pasal 17 KUHAP.

"Menurut KUHAP, kalau mau menangkap surat penangkapan diperlihatkan dulu, tapi ini tidak diperlihatkan," kata Tim Advokasi Hercules, Aji Suharto, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (6/5/2013).

Ia pun menyesalkan sikap polisi yang tidak memberitahu bukti awal permulaan yang cukup apa yang pihak pemohon lakukan. "Harusnya dinyatakan tidak sah. Akibat kesewenang-wenangan termohon, para pemohon rusak nama baiknya harga serta martabat," beber Adji.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Siti Suryati itu akan dilanjutkan Selasa (7/5) dengan agenda perbaikan permohonan.

Sementara pihak termohon yang diwakili Divisi Hukum Polda Metro Jaya belum bersikap atas praperadilan yang dilayangkan kelompok Hercules tersebut. Sebab sidang baru digelar dengan agenda pemeriksaan berkas.

Gugatan ini berawal saat Hercules dan 50 anggotanya digelandang ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan kericuhan di kawasan Perumahan Kebon Jeruk Indah (KJI) II Srengseng, Jakarta Barat pada 8 Maret 2013.

Bahkan Hercules dan kelompoknya sempat mengusir pihak kepolisian yang tengah menggelar apel gabungan di Komplek KJI II Srengseng, Kembangan. Apel gabungan Satuan Reserse dan Kriminal dipimpin Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi. Hadir pula saat itu Wakil Kapolres AKBP Widodo. Apel digelar setelah pihak kepolisian mendapat aduan dari masyarakat terkait aksi dugaan pemerasan yang dilakukan kelompok Hercules.

Saat apel berlangsung, Hercules dan 40-an anggotanya mendatangi Hengki dan meminta apel yang digelar kepolisian di lokasi tersebut dibubarkan. Terjadi kericuhan dalam peristiwa tersebut, beberapa anak buah Hercules melempari kaca ruko PT Tjakra Multi Strategi dengan batu.

4 Orang dari kelompok Hercules datang dengan mengendarai dua sepeda motor. Mereka membawa senjata tajam. Empat orang tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Jakarta Barat.

Sebanyak 25 personel Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Heri Heryawan menyisir lokasi dan sekitar kediaman Hercules. Selanjutnya, sebanyak 45 orang diamankan di Polda Metro Jaya. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini