Sukses

KPU: Eks Napi, Nazaruddin Syamsuddin Penuhi Syarat Caleg PBB

Nazaruddin telah menjalani masa pidana, mengumumkan ke publik sebagai mantan narapidana dan tidak melakukan kejahatan yang berulang-ulang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi berkas daftar caleg sementara (DCS) kepada partai politik, Selasa 7 Mei 2013 besok. Hari ini, komisioner menggelar rapat pleno hasil verifikasi yang dilakukan tim verifikasi KPU.

Sejumlah nama politisi yang terdaftar dalam DCS mendapat sorotan karena beberapa di antaranya diduga bermasalah atau pernah terjerat kasus korupsi. Seperti nama mantan narapidana kasus korupsi dana KPU tahun 2004 mantan Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin yang masuk dalam DCS Partai Bulan Bintang (PBB).

Terkait hal ini KPU menyatakan Nazaruddin telah memenuhi persyaratan pencalegan.

"Mantan narapidana seperti Nazaruddin Syamsuddin itu beberapa persyaratan kemudian terpenuhi," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (6/5/2013).

Arief menjelaskan Nazaruddin dinyatakan lolos lantaran mantan Ketua KPU itu telah menjalani masa pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Nazaruddin juga telah mengumumkan ke publik bahwa dirinya merupakan mantan narapidana, sehingga ada keterbukaan yang positif yang dilakukan Nazaruddin terhadap masyarakat.

"Nazaruddin Syamsuddin itu beberapa persyaratannya terpenuhi, yaitu yang pertama dia sudah selesai menjalani pidananya. Kedua sejak selesai sampai pendaftaran itu punya jeda waktu 5 tahun. Lalu yang ketiga, dia sudah mengumumkan kepada publik bahwa dia terpidana. Dan keempat, pidana ini bukan pidana yang berulang-ulang jadi itu sudah terpenuhi," jelas Arief.

Arief juga menambahkan, setelah verifikasi administratif nanti parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi berkas bacaleg selama 14 hari. Selama masa perbaikan itu, parpol masih diperbolehkan menambah atau mengurangi, mengganti dan mengubah nomor urut bacaleg.

"Di masa perbaikan nanti, parpol masih memiliki peluang untuk mengubah, mencabut, mengganti, menukar bacaleg yang ada," pungkas Arief.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini