Sukses

Kecam Perbudakan Tangerang, PDIP: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

Sebanyak 22 buruh diduga menjadi korban 'perbudakan' oleh pabrik pengolahan alumunium di Tangerang, Banten.

Sebanyak 22 buruh diduga menjadi korban 'perbudakan' oleh pabrik pengolahan alumunium di Tangerang, Banten. PDI Perjuangan pun mengecam keras kelalaian para aparat pemerintahan dan keamanan atas pembiaran dalam kasus tersebut.

Selain itu, PDI Perjuangan juga menyebutkan bahwa praktek perbudakan itu melibatkan hampir 40 pekerja, dan sebagian anak-anak, hingga mencapai 6 bulan. "Pelaku perbudakan harus dikenai pasal akumulatif dengan hukum maksimal," tegas Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Eva K Sundari dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (6/5/2013).

Yang mengejutkan, kata Eva, Kepala Desa (Kades) dari daerah tersebut adalah kakak ipar si pemilik pabrik. Tentu, tegasnya, PDI Perjuangan mengecam keras alasan 'tidak tahu' dari Kades wilayah itu.

"Mengingat tugas Kades mengetahui detail tiap rumah tangga di wilayahnya," ujar Eva.

Selain itu, kata Eva, PDI Perjuangan juga tidak bisa menerima jika Babinkamtibmas maupun Babinsa menyatakan tidak tahu keberadaan pabrik, yang melakukan praktek perbudakan itu. "Kita menuntut Polri melakukan investigasi," katanya.

Menurut Eva, PDI Perjuangan juga mendesak Polri mengenakan pasal-pasal kumulatif maksimal, baik yang ada di UU Perdagangan Orang, Perlindungan Anak, UU HAM, Tenaga Kerja atau Perburuhan maupun KUHP.

Sehingga, lanjut Eva, PDI Perjuangan menuntut Pemerintah Daerah (Pemda), Polri maupun TNI, harus menghukum kelengahan aparat-aparat Kades, Babinkamtimas dan Babinsa, yang diduga melakukan pembiaran atas praktik kerja paksa atau perbudakan. "Hal itu tidak dapat kita terima secara akal sehat karena di luar perikemanusiaan," ucap Eva.

Namun, sambungnya, hal tersebut adalah pelajaran pahit bahwa ternyata Banten, dan terutama Tangerang, bukan tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak maupun pekerja. "PDI Perjuangan mendesak Pemerintah segera memenuhi hak-hak para korban baik atas keadilan, pendampingan hukum, kesehatan fisik dan psikologis, maupun ekonomi," imbau Eva.

Sekaligus, menurut Eva, PDI Perjuangan mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPP) untuk mempercepat dan memperluas pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU/Surat Perjanjian) tentang perlunya Pemda menjadikan wilayahnya jadi tempat yang ramah dan aman bagi anak-anak.

Sedikitnya 22 orang buruh pabrik korban perbudakan dari pabrik pengolahan alumunium di Tangerang, Banten, akhirnya tiba di kampung halamannya, Cianjur, Jawa Barat. Masih terlihat luka-luka di tubuh para buruh yang akhirnya bebas dari sekapan pemilik pabrik kuali itu.

Para buruh dari berbagai usia ini tiba di Cianjur, Minggu 5 Mei dini hari. Mereka langsung ditampung di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Cianjur.

Kondisi para pekerja rodi yang gajinya tak dibayarkan selama 6 bulan ini memprihatinkan. Sekujur tubuhnya masih penuh luka akibat siksaan dan terkena dampak limbah kimia.

Para buruh ini ditampung sementara. Mereka terbebas dari kerja paksa, penyekapan dan penyiksaan pabrik pengolahan alumunium di Kampung Bayur Opa, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, setelah petugas Polda Metro Jaya dan Polresta Tangerang menggerebek lokasi pabrik pada Jumat malam, 3 Mei 2013, lalu. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.