Sukses

Prihatin, Bupati Cianjur Santuni Buruh Perbudakan Pabrik Kuali

Tjetjep berharap, santunan tersebut bisa dimanfaatkan oleh para buruh.

Prihatin dengan warganya yang merupakan korban perbudakan di pabrik pengolahan limbah menjadi kuali di Tangerang, Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh memberikan bantuan.

"Kami telah memberikan santunan pada para pekerja korban penyekapan dan penyiksaan di Tangerang itu," kata Tjetjep di Cianjur, Minggu (5/5/2013).

Tjetjep berharap, santunan tersebut bisa dimanfaatkan oleh para buruh. Mengingat, selama berbulan-bulan bekerja di pabrik tersebut, mereka sama sekali tak menerima upah sebagaimana yang dijanjikan.

"Harapan kami uang tersebut dapat digunakan untuk modal di kampung halamannya," jelasnya.

Praktik perbudakan yang menimpa warga Cianjur itu terungkap, setelah Polda Metro Jaya dibantu Polresta Tangerang melakukan penggerebekan di sebuah pabrik pengolahan limbah menjadi wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 / RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Pabrik yang diketahui milik Yuki Irawan (41) itu mempekerjakan 34 buruhnya secara tidak manusiawi.

Dengan pengawasan sejumlah mandor, 34 buruh bekerja dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB tanpa dijeda waktu istirahat yang seimbang. Mereka bahkan bekerja selama berbulan-bulan tanpa digaji, tanpa berganti pakaian, dan tanpa bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

Mereka semua juga tidur dalam satu ruangan berukuran 50x40 meter yang hanya memiliki satu kamar mandi tanpa dilengkapi sabun, pasta gigi, dan sampo. Mereka pun terpaksa mandi dengan sabun colek yang notabene diperuntukkan untuk mencuci muka.

Tak hanya itu, semua barang milik para buruh, seperti tas, dompet, telepon seluler, dan lain-lain disita oleh para mandor tanpa dikembalikan lagi. Di samping itu, mereka juga kerap mendapat penyiksaan oleh para mandor saat pekerjaannya dinilai tidak beres. Tak ayal, mereka benar-benar "dipenjara" dan dirampas kemerdekaannya.

Atas dasar itulah, polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kini sang Big Boss, Yuki Irawan (41) bersama 4 mandornya, yakni Sudirman alias Dirman (34), Nurdin alias umar (34), Jaya alias Mandor (41), dan Tedi Sukarno (34) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.

Sementara 2 orang mandor lainnya atas nama Jack dan Tio yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini dinyatakan sebagai buron dan dalam pengejaran polisi. (Ant/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini