Sukses

23 Buruh Pabrik Kuali Tangerang Dikirim ke Penampungan Cianjur

Mereka yang dipulangkan ke Cianjur tak langsung kembali ke rumah, melainkan ditempatkan di Pelayanan Umum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

34 buruh yang dipekerjakan layaknya budak di pabrik pengolahan limbah menjadi kuali di Kampung Bayur Opak RT 03 / RW 06, Tangerang telah dipulangkan oleh kepolisian Tangerang ke kampung halamannya masing-masing. Salah satunya ke Cianjur, Kuningan, Jawa Barat.

Namun mereka yang dipulangkan ke Cianjur tak langsung kembali ke rumah, melainkan ditempatkan di Pelayanan Umum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Untuk sementara korban ditampung di P2TP2A Cianjur. Mereka sebelumnya tiba di kantor P2TP2A hari ini," kata Ketua Bidang PP2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar, Minggu (5/5/2013).

Pihaknya, lanjut Lidya, menerima 23 orang korban perbudakan pabrik kuali di Tangerang itu. 22 Orang merupakan warga Cianjur dan 1 orang lagi warga Bandung.
 
Saat di tempat penampungan teresbut, sambung Linda, salah seorang korban bernama Saiful Anwar (20) warga Kampung Cikalong Kulon, Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalong, Cianjur mengaku tertarik bekerja di pabrik tersebut atas ajakan tetangganya yang telah bekerja terlebih dahulu. Karenanya, dia tak menaruh curiga atas ajakan tersebut, lantaran dirinya juga memang sangat membutuhkan pekerjaan.

"Saya tidak curiga ketika mendapat tawaran untuk bekerja di pabrik alumunium itu. Karena butuh pekerjaan, saya coba melamar bersama beberapa orang teman dari Cianjur," cerita Saiful.

Selama beberapa bulan bekerja, para butuh tidak diperbolehkan keluar dari pabrik untuk sekadar bersosialisasi. Mereka diharuskan tinggal di dalam pabrik dengan jadwal kerja yang tidak jelas.

Tak hanya itu, mereka juga kerap mendapat penyiksaan jika pekerjaannya dinilai tidak beres. "Selama 7 bulan bekerja, saya sering mendapat penyiksaan dan semua kegiatan dibatasi, tanpa bisa berinteraksi dengan lingkungan di luar pabrik. Kami bekerja mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Selama bekerja kami mendapat pengawasan dari bos dan mandor sangat ketat," ucap Saiful.

Bahkan, sambung Saiful, setiap melakukan kesalahan para buruh pasti mendapat siksaan. Setiap selesai bekerja, puluhan karyawan langsung dimasukan ke dalam ruangan tanpa ventilasi dan gelap.

Hal senada terucap dari Rahmat Hidayat (18) warga Kampung Cikalong, Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalong Kulon. Selama 5 bulan bekerja dipabrik tersebut, dia dan puluhan karyawan lainnya belum pernah menerima gaji.

"Sebelum bekerja, pihak perusahaan mengatakan kalau gaji kami per bulan Rp 700 ribu. Namun sejak mulai bekerja hingga kami diselamatkan, saya tidak pernah menerim gaji sepeserpun," terangnya.

Praktik perbudakan itu terungkap, setelah Polda Metro Jaya dibantu Polresta Tangerang melakukan penggerebekan di sebuah pabrik pengolahan limbah menjadi wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 / RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Pabrik yang mempekerjakan 34 buruhnya secara tidak manusiawi itu milik Yuki Irawan (41).

Dengan pengawasan sejumlah mandor, 34 buruh bekerja hampir belasan jam tanpa dijeda waktu istirahat yang seimbang. Mereka bahkan bekerja selama berbulan-bulan tanpa digaji, tanpa berganti pakaian, dan tanpa bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

Mereka semua juga tidur dalam satu ruangan berukuran 50x40 meter yang hanya memiliki satu kamar mandi tanpa dilengkapi sabun, pasta gigi, dan sampo. Mereka pun terpaksa mandi dengan sabun colek yang notabene diperuntukkan untuk mencuci muka.

Tak hanya itu, semua barang milik para buruh, seperti tas, dompet, telepon seluler, dan lain-lain disita oleh para mandor tanpa dikembalikan lagi.

Atas dasar itulah, polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kini sang Big Boss, Yuki Irawan (41) bersama 4 mandornya, yakni Sudirman alias Dirman (34), Nurdin alias umar (34), Jaya alias Mandor (41), dan Tedi Sukarno (34) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.

Sementara 2 orang mandor lainnya atas nama Jack dan Tio yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini dinyatakan sebagai buron dan dalam pengejaran polisi. (Ant/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini