Sukses

Teganya! Buruh Pabrik Kuali Tangerang Mandi Pakai Sabun Colek

Mereka juga tinggal berdesak-desakan dalam satu ruangan sempit dan dipekerjakan secara tak manusiawi.

Kehidupan 34 buruh di pabrik pengolahan limbah menjadi kuali di Kampung Bayur Opak RT 03 / RW 06, Tangerang sangat memprihatinkan. Mereka tinggal berdesak-desakan dalam satu ruangan sempit dan dipekerjakan secara tak manusiawi. Bahkan sehari-harinya, mereka membersihkan diri hanya menggunakan sabun colek dan air.

"Mereka semua juga tidur dalam satu ruangan berukuran 50 x 40 meter yang hanya memiliki satu kamar mandi tanpa dilengkapi sabun, pasta gigi, dan sampo. Mereka pun terpaksa mandi dengan sabun colek yang notabene diperuntukkan untuk mencuci muka," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (5/5/2013).

Setelah diterima kerja barang bawaan milik para buruh, seperti tas, dompet, telepon seluler, dan lain-lain disita oleh para mandor tanpa dikembalikan lagi. Mereka juga kerap mendapat penyiksaan oleh para mandor saat pekerjaannya dinilai tidak beres. Tak ayal, mereka benar-benar 'dipenjara' dan dirampas kemerdekaannya.

Tak sangka praktik perbudakan masih terjadi di Indonesia. Hal itu terungkap, setelah Polda Metro Jaya dibantu Polresta Tangerang melakukan penggerebekan di sebuah pabrik pengolahan limbah menjadi kuali di Kampung Bayur Opak RT 03 / RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Pabrik yang diketahui milik Yuki Irawan (41) itu mempekerjakan 34 buruhnya secara tidak manusiawi.

Dengan pengawasan sejumlah mandor, 34 buruh bekerja dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB tanpa jeda waktu istirahat yang seimbang. Mereka bahkan bekerja selama berbulan-bulan tanpa digaji, tanpa berganti pakaian, dan tanpa bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

Atas dasar itulah, polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kini sang Big Boss, Yuki Irawan (41) bersama 4 mandornya, yakni Sudirman alias Dirman (34), Nurdin alias umar (34), Jaya alias Mandor (41), dan Tedi Sukarno (34) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.

Sementara 2 orang mandor lainnya atas nama Jack dan Tio juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini dinyatakan sebagai buron dan dalam pengejaran polisi. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.