Sukses

Pasal Tambahan Menanti Tersangka Perbudakan Buruh Kuali Tangerang

Bukan tak mungkin, mereka akan dikenakan pasal-pasal lainnya berdasarkan fakta hasil pemeriksaan nantinya.

Polisi telah menjerat 5 tersangka perbudakan buruh di pabrik pengolahan limbah menjadi kuali dengan 2 pasal sekaligus, yakni Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun bukan tak mungkin, mereka akan dikenakan pasal-pasal lainnya berdasarkan fakta hasil pemeriksaan nantinya.

"Kalau berdasarkan di Polres Lampung Utara, sangkaaannya 2 pasal yakni Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Itu berdasarkan Laporan Polisi," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kota Tangerang, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Shinto Silitonga saat berbincang dengan Liputan6.com, Minggu (5/5/2013).

Menurut Shinto, dalam pemeriksaan sementara pihaknya, ditemukan sejumlah fakta lain selain perampasan kemerdekaan dan penganiayaan para buruh tersebut. Fakta itu di antaranya, tidak dibayarkannya gaji para buruh selama berbulan-bulan, terdapat 4 buruh yang diketahui berada di bawah usia 18 tahun atau masih kategori anak-anak, dan fakta bahwa pabrik kuali tersebut tidak memiliki izin.

"Ada fakta bahwa terjadi penggelapan di sana, karena gaji mereka tidak dibayarkan. Fakta bahwa 4 buruh masih di bawah umur, kemudian fakta bahwa pabrik tersebut merupakan industri ilegal karena tidak izin sama sekali," paparnya.

Karenanya, polisi tidak menutup kemungkinan akan menambahkan jeratan pasal terhadap kasus ini dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian.

"Penambahan pasal-pasal itu nanti setelah gelar perkara dilakukan," terang Shinto. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini