Sukses

Perbudakan Pabrik Kuali Tangerang, Polisi Buru 2 Mandor Lain

2 mandor suruhan itu merupakan orang suruhan pemilik pabrik, Yuki. Mereka dikenal dengan nama panggilan Jack dan Tio. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Polisi saat ini telah menahan 5 tersangka kasus dugaan perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap 34 buruh pabrik pengolahan limbah menjadi kuali di Kampung Bayur Opak RT 03 / RW 06, Tangerang. Mereka adalah pemilik pabrik Yuki Irawan (41), dan 4 mandornya yakni Sudirman alias Dirman (34), Nurdin alias umar (34), Jaya alias Mandor (41) dan Tedi Sukarno (34).

Selain itu, 2 mandor yang merupakan orang suruhan Yuki bernama panggilan Jack dan Tio juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Keduanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi pun kini memburu keduanya.

"Mereka sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka, dan kini belum kita ketahui di mana keberadaannya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kota Tangerang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga saat berbincang dengan Liputan6.com, Minggu (5/5/2013).

Shinto menjelaskan, polisi hingga kini masih melakukan identifikasi data diri lengkap 2 mandor tersebut. Mengingat identitas yang didapat untuk mandor Jack dan Tio hanyalah sebatas nama panggilan.

"Nama itu panggilan dari para buruh. Sehingga kami kesulitan mengidentifikasi lengkap data mereka," ujarnya.

Lebih jauh, Shinto mengungkapkan, Jack dan Tio diketahui sudah berhenti bekerja sebagai mandor di pabrik tersebut beberapa minggu sebelum penggerebekan dilakukan. Sehingga, saat di lokasi penggerebekan, mereka tidak berada di sana.

"Sudah 3 minggu mereka resign sebelum peggerebekan," paparnya.

Shinto menuturkan, meski sudah berhenti bekerja, namun berdasar pemeriksaan 34 buruh yang menjadi korban, Jack dan Tio sebagai mandor diketahui juga kerap melakukan penyiksaan dan penganiayaan. Sama seperti 4 mandor lainnya.

"Seluruh mandor memang melakukan kekerasan fisik. Mereka juga mengunci beberapa buruh di satu ruangan. Makanya kita tetapkan statusnya sebagai tersangka. Sekarang fokus kami yang lain mengidentifikasi 2 buron itu," terangnya.

Praktik perbudakan itu terungkap, setelah Polda Metro Jaya dibantu Polresta Tangerang melakukan penggerebekan di sebuah pabrik pengolahan limbah menjadi kwali di Kampung Bayur Opak RT 03 / RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Pabrik yang mempekerjakan 34 buruhnya secara tidak manusiawi itu milik pria bernama Yuki Irawan. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini