Sukses

Pengusaha Penyekap Buruh di Tangerang Terancam Pasal Berlapis

Yuki dan 4 mandornya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. 2 Mandor lainnya masih berstatus buron.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muji Handaya menegaskan para tersangka penyekapan buruh di Tangerang akan dituntut secara pidana dengan pasal berlapis. Para pelaku termasuk pemilik usaha, Yuki Irawan terancam melanggar Undang-undang Pidana Umum, UU Ketenagakerjaan, dan UU Perlindungan Anak.

"Setelah selesai menangani para buruh yang disekap hingga sampai pemulangan mereka, saat ini kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam hal penyidikan dan penuntutan hukum," kata Muji Handaya, Minggu (5/5/2013).

Namun, menurut dia, fokus sekarang adalah penuntutan secara pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Muji mengatakan para tersangka penyekapan buruh harus dihukum berat secara pidana, agar menjadi efek jera, dan pelajaran bagi para pengusaha lain. Sehingga mereka menaati aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan para pekerja dengan layak.

"Kami telah sepakat dengan Kepolisian bahwa para tersangka itu akan dikenakan pasal pelanggaran undang-undang pidana umum, Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Muji.

Ia memaparkan beberapa peraturan yang dilanggar adalah pemberian upah minimum, Undang-undang No.3 tahun 1992 mengenai jaminan sosial, Undang-undang Ketenagakerjaan mengenai pengaturan waktu kerja serta konvensi ILO 182 mengenai mempekerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk.

Selain itu, pelanggaran juga dilakukan terhadap peraturan perindustrian. Karena kegiatan usaha tidak sah kemudian undang-undang perlindungan anak melakukan exploitasi.
Bagi Muji, yang paling berat adalah di bidang KUHP hukum pidana. "Apakah itu penyekap, apakah itu menghilangkan hak sipil, hak beribadah dan sebagainya," kata Muji.

Sementara itu, ke-34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di sebuah pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, akhirnya dapat bertemu kembali bersama keluarga mereka. Yuki dan 4 mandornya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. 2 Mandor lainnya masih berstatus buron. (ant/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini