Sukses

Caleg Ganda Diduga Akibat Tuntutan 30% Kuota Perempuan

Salah satu masalah yang berhasil terendus adalah penggandaan nama bakal caleg (bacaleg) untuk memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Daftar caleg sementara (DCS) yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) banyak masalah. Salah satu masalah yang berhasil terendus adalah penggandaan nama bakal caleg (bacaleg) untuk memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

"Masalah yang ditemukan antara lain, caleg ganda, duplikasi untuk memenuhi ketentuan," terang Direktur LPI Boni Hargens di Gallery Cafe, Jakarta Pusat, Minggu (5/5/2013).

Menurut Boni, partai politik diduga menggandakan nama caleg untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan. Akhirnya ada upaya dari partai untuk menyiasati hal tersebut. "Ada upaya dari partai tertentu menyiasati kuota perempuan, glass ceiling policy," ucapnya.

Implikasinya, lanjut Bonin terjadi duplikasi caleg perempuan di beberapa dapil. "Ada caleg yang muncul di dua bahkan tiga partai," tambahnya. Beberapa caleg ganda yang berhasil ditemukan LPI:

1. PBB
- Atas nama Nur Yuniati yang masuk dalam Dapil Aceh I dan Jabar II
- Sri Sumiati yang masuk dalam Dapil Jawa Timur VII dan Jawa Tengah VIII.

2. PKB
- Atas nama Nurhidayati yang masuk Dapil Sumsel I dan Sumsel II
- Euis Komal yang masuk Dapil Maluku dan Jawa Barat III
- Luluk Hidayah untuk Dapil Kalimantan Timur dan DKI Jakarta III.

(Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.