Sukses

Aceng Fikri Jadi Korban 'Perbudakan' Buruh di Tangerang

Mereka dipekerjakan tidak layak di pabrik yang terletak di Kampung Bayur Opa, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.

Sekitar 22 Buruh korban penyekapan pabrik pengolahan alumunium di Tangerang, Banten, tiba di kampung halamannya, Cianjur, Jawa Barat. Salah satu dari para buruh korban 'perbudakan' era modern itu adalah Aceng Fikri.

Aceng Fikri ini bukan mantan Bupati Garut yang tersandung kasus nikah siri kilat, tapi ini adalah Aceng Fikri yang 6 bulan gajinya tak dibayar si empunya pabrik, Yuki Irawan (41). Yuki dan rekan-rekan korban penyekapan tiba Minggu dini hari tadi (5/5/2013).

Mereka dipekerjakan tidak layak di pabrik yang terletak di Kampung Bayur Opa, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. Kondisi Aceng Fikri dan rekan pekerja lainnya sangat mengenaskan. Luka di sekujur tubuh akibat siksaan para mandor pabrik masih membekas.

22 Buruh ini merupakan warga dari 6 kecamatan, yakni kecamatan Mande, Cikalong Kulon, Sindang Barang, Cibinong, Cidaun, dan kecamatan Pasir Kuda. "Selama 6 bulan bekerja, kami tidak pernah menerima uang gaji sepeser pun," kata Aceng Fikri di Cianjur.

Aceng dan 21 buruh korban penyekapan dan penyiksaan itu kini ditampung di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten cianjur. Setelah didata, mereka akan dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

Apalagi kekejaman yang diterima para buruh? "Selain disekap di dalam pabrik, kami dianiaya bila dianggap lamban dalam bekerja," kata Aceng yang mengaku juga pernah disiksa.

Yuki dan 4 mandornya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. 2 Mandor lainnya masih berstatus buron. Para tersangka diancam Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.(Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.