Sukses

UN 128 SD di Kediri Digabung

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di 128 sekolah dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur terpaksa digabung.

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di 128 sekolah dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur terpaksa digabung. Sebab penyelenggaraan UN tidak memenuhi persyaratan, seperti jumlah peserta kurang dari 20 orang.

"Sekolah-sekolah itu tidak dapat melaksanakan UN sendiri-sendiri, karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti jumlah siswa peserta di setiap sekolah minimal 20 orang," kata Kepala Seksi Kurikulum TK dan SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kediri Wardoyo, Sabtu (4/5/2013).

Ia mengatakan, selain persyaratan jumlah batas minimal siswa peserta UN 2013, sekolah bersangkutan juga harus memenuhi ketentuan akreditasi untuk dapat menggelar ujian akhir sekolah.

Sejumlah sekolah itu, kata Wardoyo, di antaranya SD Blimbing di Kecamatan Mojo dan SD Simbarlor di Kecamatan Plosoklaten. Jumlah peserta ujian di kedua sekolah itu tidak memenuhi persyaratan jika menyelenggarakan ujian sendiri.

Menurut Wardoyo, di Kabupaten Kediri, dari 650 sekolah dasar, 567 lembaga pendidikan yang dapat menggelar UN sendiri-sendiri. Sisanya, 74 SD, UN digelar bersama.

Kemudian dari 208 MI, ujar Wardoyo, 154 sekolah yang dapat menyelenggarakan UN sendiri-sendiri. Sisanya 54 lembaga pendidikan terpaksa menerapkan sistem bergabung.

Wardoyo juga mengatakan, jumlah peserta UN tingkat SD atau yang sederajat pada 2013 di daerahnya mencapai 24.499 orang, dan mengerahkan 3.296 pengawas dari SD maupun MI.

Mengenai naskah soal UN, lanjut Wardoyo, sudah sampai Kediri Kamis 2 Mei lalu, kemudian saat ini sudah berada di kantor kepolisian terdekat dan didistribusikan ke sekolah-sekolah sebelum ujian dimulai, Senin 6 Mei nanti.

Pendistribusiannya juga dilakukan sama seperti naskah UN SMP dan SMA sederajat, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. "Setiap selesai pelaksanaan ujian masing-masing mata pelajaran, hasilnya akan diambil oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di 26 kecamatan bersama aparat kepolisian," pungkas Wardoyo.(Ant/Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.