Sukses

OPM Buka Kantor di Inggris, Tak Perlu Lebay Menanggapinya

Organisasi Papua Merdeka mengklaim telah membuka kantor di Oxford, Inggris. Namun diimbau klaim mereka tak perlu ditanggapi berlebihan.

Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengklaim telah membuka kantor di Oxford, Inggris. Namun diimbau klaim mereka tak perlu ditanggapi berlebihan atau lebay. Karena berdirinya kantor OPM tak bisa diartikan sebagai bentuk pengakuan keberadaan mereka bagi pemerintah Inggris.

"Tidak perlu dikhawatirkan, karena pembukaan kantor OPM (Operasi Papua Merdeka) itu bukan kedutaan. Dan pembukaan kantor tersebut bukan bentuk pengakuan pemerintah Inggris terhadap gerakan OPM yang saat ini menggunakan cara-cara non-kekerasan," jelas pengamat hukum Internasional Hikmawanto Juwana saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (4/5/2013).

Kendati begitu, pemerintah RI berhak mengajukan protes terkait pembukaan kantor OPM di Oxford kepada pemerintah Inggris. "Hal tersebut, bisa disampaikan Pemerintah RI, melalui perwakilan bisa menyampaikan ketidaksenangannya atas pembukaan kantor tersebut yang dihadiri oleh tokoh-tokoh politik kepada pemerintah Inggris," ucap Hikmawanto.

Setiap bentuk pengaduan yang disampaikan pemerintah Indonesia, ucap Hikmawanto, semuanya kembali kepada kebijakan yang akan diambil pemerintah Inggris. Mengingat di Inggris, hal itu bukan suatu pelanggaran untuk dikenakan sanksi hukum.

"Tapi akan bergantung pada pemerintah Inggris, apakah bisa lakukan tindakan hukum, mengingat, kalau di sana perbuatan tersebut dianggap sebagai kebebasan berekspresi atau berpendapat, maka tidak bisa dilakukan proses hukum," ujar Hikmawanto.

Pada akhir perbincangan, Hikmawanto juga turut mengimbau untuk tidak ada kekhawatiran berlebihan. Sebab pemerintah Inggris mendukung keutuhan wilayah Indonesia dan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk Papua sebagai wilayah Indonesia.

"Sekali lagi, jangan terprovokasi untuk mempermasalahkan hal ini," pungkasnya.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini