Sukses

Sopir Bus Maut Semarang Ditetapkan Jadi Tersangka

Adapun kondektur bus nahas tersebut, Hanafi, juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menetapkan Susanto (46), sopir bus PO Nugroho yang mengalami kecelakaan beruntun sebagai tersangka. Susanto dinilai lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan 3 orang tewas.

"Hingga saat ini sopir masih terus diperiksa," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Ajun Komisaris Besar Faizal di Semarang, Sabtu (4/5/2013).

Adapun kondektur bus nahas tersebut, Hanafi, juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Menurut dia, sopir mengaku kendali bus pada 200 meter sebelum lokasi kejadian.

Saat itu kondisi jalan menurun dan mesin pada posisi gigi netral. Ia menambahkan kecepatan bus saat menuruni jalur di Jalan Dr Wahidin tersebut mencapai 70 kilometer per jam. "Kalau rem tidak berfungsi karena kemungkinan olinya bocor," katanya.

Sebelumnya, bus Nugroho mengalami kecelakaan beruntun di turunan Jalan Dr Wahidin Semarang, Jumat (3/5).  Bus menabrak setidaknya tiga mobil dan delapan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, tiga orang tewas dan belasan lainnya terluka. Para korban tewas tersebut rata-rata mengalami cedera parah di bagian kepala. (Ant/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.