Sukses

Buruh Disekap di Pabrik Kuali Alami Luka Memar dan Asma

Pemilik pabrik menyita semua barang-barang milik korban yaitu HP, baju, uang dengan alasan umntuk keamanan.

Polda Metro Jaya dibantu Polres Tangerang menggerebek sebuah pabrik di Kampung Bayur Opak, Sepatan, Tangerang. Sebanyak 28 buruh diselamatkan setelah sekitar lebih dari 3 bulan mereka disekap pemilik pabrik kuali itu.

Kepala Divisi Politik Hukum dan HAM Kontras, Yati Andriyani, menyatakan dua buruh, Andi dan Junaedi, mengakui selama bekerja di pabrik rumahan itu, mereka mengalami kekerasan. "Keduanya mengaku disiksa dalam bentuk dipukul, sundut rokok, dan disiram cairan alumunium," kata Yati dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2013).

Dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan polisi, ditemukan 28 buruh lainnya yang juga mengalami tindakan serupa dengan Andi dan Junaedi. Saat diselamatkan dari pabrik kuali itu, kondisi para buruh sangat memprihatinkan.

"Mereka mengalami luka-luka gatal, asma, memar dan lain-lain. 4 orang dari korban tercatat berusia di bawah umur. 5 orang tersekap dalam ruangan yang disengaja dikunci di luar dengan kondisi memprihatinkan," jelas Yati.

Dari pengakuan para buruh diketahui mereka telah diperlakukan secara tidak manusiawi. Pemilik pabrik menyita semua barang-barang milik korban yaitu HP, baju, uang dengan alasan umntuk keamanan supaya tidak hilang.

Lokasi tempat korban dipekerjakan sangat tidak manusiawi. Mereka tidur dalam satu ruangan berukuran 40x40 meter untuk sekitar 40 orang dengan kondisi ruangan sangat tertutup, kotor, bau dan lain-lain. Sepanjang prosesnya, para korban diwajibkan bekerja sejak pukul 05.30 hingga pukul 22.00 dengan tanpa menerima gaji dan dilarang bersosialisasi dengan lingkungan.

"Sejak tadi malam pelaku, Juki Irawan dibawa ke Polresta Tigaraksa Tangerang bersama korban. Pemeriksaan pelaku Juki Irawan dan centengnya berlangsung tadi malam oleh penyidik Polda, sementara korban dalam proses pemberian keterangan," jelasnya.

Hari ini, tim juga melakukan rekonstruksi pengungkapan fakta-fakta kekerasan, fakta-fakta adanya perintah dari pemilik ke centeng. Visum juga sudah dilakukan Polresto Kota Tangerang. Saat ini pihak kepolisian masih dalam pencarian makelar dan dugaan juga melibatkan oknum anggota polisi (brimob).

"Kondisi korban terakhir diperoleh informasi bahwa secara fisik masih ada bekas-bekas luka, secara psikologis tertekan, mereka dalam kondisi lelah dan kumal akibat penyekapan," ujarnya.

Terkait perkembangan hal tersebut, Kontras pun mengapresiasi  institusi kepolisian yang cepat menindaklanjuti laporan korban, sehingga kondisi dan situasi kerja paksa tersebut cepat terungkap dan korban lainnya dapat diselamatkan. KontraS mengimbau pihak kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum, sebagai bentuk ketidakberulangan di masa depan oleh pihak lain.

"Meminta Komnas HAM untuk melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut serta meminta LPSK memberikan perindungan dan trauma healing bagi seluruh korban," ujarnya. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.