Sukses

Kisah Pilu Andi dan Junaidi Buruh yang Disekap di Pabrik Kuali

Andi dan Junaidi dijanjikan akan diberi gaji Rp 700 ribu per bulan. Makan, tidur, dan rokok pun akan ditanggung perusahaan.

Niat Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) datang ke Tangerang adalah untuk mencari kerja. Dua pria asal Lampung Utara itu diimingi seorang tak dikenal dan dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah perusahaan.

Andi dan Junaidi dijanjikan akan diberi gaji Rp 700 ribu per bulan. Makan, tidur, dan rokok pun akan ditanggung perusahaan.

Setibanya di Tangerang, Andi dan Junaidi pun kemudian dibawa orang tersebut ke sebuah pabrik, yang diketahui pabrik pembuat kuali. "Tapi sesampainya di pabrik, tas yang berisi baju, dompet, dan HP diambuil keamanan," tutur komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, kepada Liputan6.com, Sabtu (4/5/2013).

Tak hanya itu, Andi dan Junaidi pun disuruh bekerja mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00. Mereka hanya diberi makan pagi dan siang. Dan selama bekerja dari Januari hingga April, mereka tak pernah ganti baju dan tidak dibayar. "Mereka dikurung dalam pabrik," ujar Siane.

Siane menjelaskan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Komnas HAM pada 2 Mei 2013. Dalam laporan itu, Andi dan Junaidi juga mengaku mendapat penganiayaan dari centeng/keamanan.

"Akhir April mereka berhasil melarikan diri dan pulang ke Lampung Utara. Mereka lapor ke kepala desanya dan oleh kepala desa didampingi untuk melapor ke Polres Lampung Utara, kemudian kepala desa minta pendampingan Kontras dan melaporkan ke Komnas HAM," jelasnya.

Laporan itu pun lantas diterima Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila dan berkoordinasi langsung dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Pabrik tersebut pun langsung digerebek. Polda Metro Jaya dibantu Polres Tangerang menangkap pemilik dan keamanan pabrik. Sebanyak 46 buruh pabrik ilegal yang berada di Kotabumi, Tangerang itu pun dilepaskan. Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan pelaku di Polres Tangerang

"Komnas HAM memberikan apresiasi atas tindakan atau reaksi cepat yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sehingga kasus ini terungkap," jelas Siane.

Menurutnya, kasus ini terindikasi adanya pelanggaran HAM atas terbebas dari penganiayaan, hak atas kesejahteraan, dan hak atas kebebasan pribadi. "Karena itu Komnas HAM berharap pihak kepolisian mengusut kasus ini dan memproses hukumnya," jelas Siane. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.