Sukses

KPU: Nasib Pencalegan Susno Diumumkan Resmi 7 Mei

KPU sudah mencoret caleg yang tidak memenuhi syarat, termasuk yang status hukum sudah ikrah (tetap) dicoret.

Petualangan buronan terpidana kasus suap PT SAL dan korupsi Dana Pengamanan Pilkada DKI Jakarta mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji berakhir. Ia menyerahkan diri di Lapas Kelas 2A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Langkah Susni  untuk terjun ke dunia politik juga terancam. Ia bakal dicoret dalam daftar caleg sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, KPU belum mau komentar terkait status Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu yang kini resmi menjadi narapidana karena masih proses verifikasi.

"Kita akan umumkan tanggal 7 Mei. Karena kan sebenarnya kita masih verifikasi sampai tanggal 6 Mei. Walaupun sebenarnya sekarang sudah selesai proses verifikasi itu sendiri. Tapi secara langsung dan formal akan kita sampaikan pada 7 Mei," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Ia menjelaskan berkaitan dengan calon yang tidak memenuhi syarat, pihaknya juga akan menyampaikan kepada  semua parpol bila ada calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Termasuk, syarat bahwa caleg itu sudah inkrah (tetap) dalam proses hukumnya.

"Itu (Susno) juga akan kita infokan pada parpol peserta pemilu. Tapi kalau ada calon yang masih kurang dalam memenuhi persyaratan kita juga akan infokan pada calon bahwa yang bersangkutan kurang dan perlu diperbaiki," jelas Ferry.

Ia menambahkan pihaknya sudah mencoret  caleg yang tidak memenuhi syarat, termasuk yang berkenaan dengan status hukum. Tapi, pihaknya secara resmi mengumumkan pada 7 Mei mendatang.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.