Sukses

Susno Menyerahkan Diri, Pengacara Kecewa Tak Dilibatkan

Langkah Susno Duadji menyerahkan diri dinilai sebagai keputusan pribadi tanpa berkoordinasi dengan pengacara.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Purn Susno Duadji telah menyerahkan diri ke Lapas Kelas IIA, Cibinong, Jawa Barat. Langkah itu dinilai pengacara Susno, Fredrich Yunadi sebagai keputusan pribadi tanpa berkoordinasi dengan pengacara.

"Saya tidak pernah tahu dan saya tidak menganjurkan (menyerahkan diri). Saya tidak kecewa, tapi kenapa saya tidak dilibatkan," kata Fredrich di Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Bahkan, Fredrich mengetahui mantan Kapolda Jawa Barat itu menyerahkan diri ke Lapas dari pemberitaan media. "Informasi yang kami peroleh dari media bahwa klien kami menyerahkan diri demi penegakkan hukum. Beliau tak ingin ada perselisihan," imbuh dia.

Meski begitu, ia belum mengetahui secara pasti keberadaan Susno yang ditahan di LP Kelas II A, Cibinong, Jawa Barat. Untuk itu, ia akan mengunjunginya di lapas tersebut. "Saya belum tahu, tapi katanya ada di LP Cibinong. Hari ini kita akan langsung menanyakan klien kami," tukas Fredrich.

Susno Duadji menyerahkan diri kepada jaksa pada Kamis 2 Mei malam. Melalui kuasa hukumnya lainnya, Untung Sunaryo, Susno menyampaikan niatnya itu dengan beberapa persyaratan. Yaitu, dia meminta proses eksekusi hanya dilakukan jaksa eksekutor yang ditunjuk Jaksa Agung Basrief Arief.

Selain itu, Susno juga ingin proses eksekusi tak melibatkan banyak pihak. Susno meminta dirinya dieksekusi di Lapas Kelas II A, Cibinong sebagaimana permohonan Susno terdahulu pada 12 Februari 2013.

Basrief kemudian menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Didiek Darmanto dan Ketua (plh) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Amir Yanto sebagai eksekutor. Tepat pada pukul 23.30 WIB, Susno resmi mendekam di dalam sel.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.