Sukses

Setelah Susno, Kejaksaan Masih Punya PR Tangkap Teddy Tengko

Meski Kejaksaan Agung telah mengeksekusi Susno Duadji, namun masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang belum dilaksanakan.

Meski Kejaksaan Agung telah mengeksekusi Susno Duadji, namun masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang belum dilaksanakan. Salah satunya mengeksekusi terpidana kasus korupsi yang juga mantan Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya tengah menentukan waktu untuk kembali mengeksekusi Teddy Tengko. Ia berjanji tengah mengupayakan mengeksekusi terhadap terpidana 4 tahun penjara dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tersebut.

"Itu dalam upaya kita," singkat Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Teddy Tengko sempat mau dieksekusi oleh tim Jaksa Eksekutor, namun gagal saat Teddy hendak diseret jaksa ke Maluku. Jaksa terpaksa melepas Teddy karena dihalangi sekelompok orang tak dikenal di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 12 Desember 2012 lalu.

Teddy merupakan terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar yang divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.