Sukses

Susno Duaji Menyerah, Kapolri: Tak Ada Intervensi

Kapolri Jenderal Pol Timur Prodopo menyatakan bahwa Susno tidak ditangkap, melainkan menyerahkan diri.

Kapolri Jenderal Pol Timur Prodopo menegaskan tidak ada intervensi dalam penyerahan diri terpidana kasus korupsi Susno Duadji. Mantan Kabareskrim Polri itu menyerahkan diri di Lapas Cibinong setelah beberapa hari melarikan diri saat akan dieksekusi kejaksaan.

Timur menyatakan bahwa Susno tidak ditangkap, melainkan menyerahkan diri. "Tanpa ada intervensi dari pihak manapun," tegas Timur di Sutubondo, Jumat (3/5/2013).

Susno ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Agung setelah menolak dieksekusi terkait kasus dugaan suap Rp 500 juta dalam percepatan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat yang menguntungkan dirinya mencapai Rp 4,2 miliar.

Susno divonis oleh PN Jakarta Selatan selama 3,5 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 4 miliar. Upaya banding dan kasasi yang diajukan Susno ditolak Pengadilan Tinggi DKI dan Mahkamah Agung. Artinya, Susno kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi dan PN Jakarta Selatan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.