Sukses

Kepemilikan Rusun, Lurah Warakas: Itu Hanya Provokator Saja

Lurah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Mulyadi mengelak soal kabar kepemilikan rumah susun yang ada di Marunda. Dia mengatakan itu hanya ulah provokator.

Lurah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Mulyadi mengelak soal kepemilikan rumah susun yang ada di Marunda. Pegawai negeri sipil yang baru saja memohon maaf kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Jokowi-Ahok ini mengatakan kabar itu sama sekali tidak benar.

"Ah enggak ada. Logikanya Rusun Marunda gimana ceritanya. Itu hanya provokator saja," kata Mulyadi saat berbicara pada konferensi pers di Kelurahan Warakas, Jumat (3/5/2013).

Didesak soal kabar itu, Mulyadi tetap bertahan dengan keterangannya dan justru bercerita tentang sejarah serta awal mula warga yang menempati rusun itu. Dia juga menegaskan, yang berhak menempati rusun tersebut adalah warga yang selama ini tinggal di kolong tol.

"Memang dulu tahun 2005 ada pengosongan kolong tol, kolong tol kita bongkar bagi yang tinggal di samping kolong sisi tol," tuturnya.

Saat itu, lanjutnya, masyarakat diberi 2 pilihan, untuk mengambil uang kerohiman atau menempati rusun yang ada di Marunda. Kalau warga kolong tol tak mau mengambil uang kerohiman Rp 1 juta, dia harus mengambil rusun di Marunda.

"Jadi, itu pindahan kolong Tol Warakas. Daripada ambil uang kerohiman, mending ambil rumah susun," ceritanya.

Sebelumnya, Jati Waluyo selaku Kepala Unit pengelola Teknis (UPT) Rumah Susun Wilayah I Dinas Perumahan DKI Jakarta, UPT Rusun Marunda mengatakan Mulyadi telah menyewakan unit miliknya di Rusun Marunda. Harga sewa yang dia kenakan juga lebih tinggi daripada harga sewa asli rusun itu.

Unit rusun atas nama Mulyadi berada di lantai 1, tepatnya di lantai 1.20 Blok Pari, Klaster A Marunda. Harga sewa per unit Rusun Marunda di lantai satu yang paling mahal seharusnya adalah Rp 371 ribu per bulan. Namun, rusun itu direnovasi ulang oleh Mulyadi sehingga menjadi kamar sewaan dengan harga Rp 1,250 juta per bulan.

Dalam perjanjian sewa dengan UPT Rumah Susun, Mulyadi menggunakan alamat Jalan Semper Plumpang Nomor 68 RT 13 RW 3, Rawa Badak Selatan, Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, persis dengan alamat rumah yang ditempatinya sekarang. Jati mengatakan saat ini pihaknya akan menjatuhi hukuman sambil memverifikasi data yang terkait dengan Lurah Warakas tersebut. Kepemilikan rusun Mulyadi kemudian dicopot. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini