Sukses

Ketua MA: Jenderal Susno Tunjukkan Jiwa Ksatria

Ketua MA Hatta Ali menilai, memang sudah seharusnya Susno menjalani putusan pengadilan.

Komisaris Jenderal Polisi Purn Susno Duadji akhirnya masuk ke penjara. Dia menyerahkan diri usai berhari-hari menolak dieksekusi Kejaksaan.

Terkait itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, apa yang dilakukan Susno merupakan sikap yang gagah berani. "Jadi, Pak Susno ini betul-betul menunjukan jiwa yang ksatria," kata Hatta di Gedung MA, Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Hatta baru tahu Susno menyerahkan diri dari Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. "Saya dapat kabar dia menyerahkan diri, bukan ditangkap," kata dia.

Untuk itu, Hatta mengapresiasi sikap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu. Karena memang seharusnya begitu, sebagai seorang warga negara yang baik harus menaati hukum. Dalam hal ini melaksanakan putusan kasasi MA.

"Saya memberikan apresiasi pada beliau. Sebagai warga negara yang baik, ya memang harus demikian dan harus mematuhi putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," kata dia.

Susno Duadji dikabarkan menyerahkan diri ke petugas kejaksaan Kamis malam. Berdasarkan informasi, Susno menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.

Susno ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Agung setelah menolak dieksekusi terkait kasus dugaan suap Rp 500 juta dalam percepatan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat yang menguntungkan dirinya mencapai Rp 4,2 miliar.

Susno divonis oleh PN Jakarta Selatan selama 3,5 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 4 miliar. Upaya banding dan kasasi yang diajukan Susno ditolak Pengadilan Tinggi DKI dan Mahkamah Agung. Artinya, Susno kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi dan PN Jakarta Selatan.
 
Namun, dalam putusan kasasi MA, Susno menyatakan tidak ada perintah penahanan atau tidak dicantumkannya Pasal 197 ayat 1 KUHAP huruf k. Berdasarkan hal itu, Susno menganggap kasus yang membelitnya batal demi hukum. Di balik pasal itulah, Susno berlindung dari jerat hukum dan menjadi buronan Kejaksaan. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini