Sukses

Penyerahan Diri Susno, Polri: Lebih Baik Pak Jaksa Yang Jelaskan

Pihak Polri enggan mengomentari penyerahan diri Susno ke Kejaksaan yang kini sudah berada di Lapas Cibinong.

Mantan Kabareskrim Komjen Purn Pol Susno Duadji akhirnya menyerahkan diri ke kejaksaan dan sudah berada di Lapas Cibinong, Jawa Barat. Pihak Polri pun enggan mengomentari penyerahan diri Susno.

"Kalau soal judi online, saya bisa jelasin. Kalau soal teroris, saya juga bisa dan seperti tadi, saya jelasin. Tapi, kalau soal Susno, lebih baik Pak Jaksa saja yang menjelaskan," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2013).

Sebelumnya, Polri selalu menyatakan siap memberi pengamanan dalam proses eksekusi yang akan dilakukan oleh jaksa eksekutor. Namun, ketika ditanyakan soal keikutsertaan polisi dalam penyerahan diri Susno, Polri juga tidak berani berkata apa-apa. "Pak Kapuspenkum Kejagung yang berwenang menjelaskan," ucap Boy.

Selain itu, polisi juga tidak menjelaskan secara gamblang apakah pihaknya turut membujuk Susno agar mau menyerahkan diri. Polri, yang diwakili Boy, hanya menjawab normatif. "Segala bantuan yang bisa kita berikan, kita berikan," imbuhnya.

Susno akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung. Dia mendatangi Kejari Cibinong dan akan menjalani penahanan di Lapas tersebut. "Betul, di LP Pondok Rajeg, Cibinong," ujar Kabareskrim Komjen Pol Sutarman dalam pesan pendek ke Liputan6.com di Jakarta.

Susno menyerahkan diri pada Kamis malam pukul 23.10 WIB. "Selanjutnya di lapangan saya monitor, hingga pada saatnya sekitar pukul 23.10 WIB (Kamis) malam di mana 4 orang yang saya perintahkan tadi berada di lokasi. Dan pada 23.10 WIB Pak Susno hadir di Lapas Kelas 2 Cibinong," ujar Jaksa Agung Basrief Arif dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jabar 2008. Dia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan itu, ia melakukan upaya kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak. Hanya karena amar putusan MA tak mencantumkan masa hukuman dan perintah penahanan, Susno menolak dieksekusi Jaksa Eksekutor. Bahkan, dia sempat melawan ketika jaksa eksekutor menjemputnya di Bandung. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini