Sukses

Pelarian Susno Duadji Berakhir di Cibinong

Susno Duadj, mantan Kabareskrim Polri akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung.

Susno Duadj, mantan Kabareskrim Polri akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung. Ia mendatangi Kejari Cibinong dan akan menjalani penahanan di Lapas tersebut.

"Betul, di LP Pondok Rajeg, Cibinong," ujar Kabareskrim Polri Sutarman dalam pesan pendek ke Liputan6.com, Jumat (3/5/2013) pagi.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jabar 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Purnawirawan polisi berpangkat terakhir Komisaris Jenderal itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan itu, ia melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya juga ditolak.

Hanya karena amar putusan MA tak mencantumkan masa hukuman dan perintah penahanan, Susno menolak dieksekusi Jaksa Eksekutor. Bahkan, ia sempat melawan ketika Jaksa Eksekutor menjemputnya di Bandung.

"Dalam putusan MA tidak ada perintah saya harus ditahan 1 hari, 1 minggu, 1 tahun atau penahanan apa pun juga," dalih pria kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan, itu.

Setelah lolos dari eksekusi di Bandung, jejak Susno menghilang. Pantauan Liputan6.com, Sabtu 27 April, kediaman Susno di Jalan Wijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak sepi. Tak terlihat seorang pun petugas penjagaan yang biasanya berada di balik pintu pagar rumah. Belum diketahui apakah mantan Kabareskrim Polri itu berada di dalam rumahnya.

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun terus memburunya. "Ya dilaksanakan lagi, dicari kemudian dilaksanakan dengan bantuan kepolisian, mudah-mudahan bisa," kata Wakil Jaksa Agung Darmono.

"Diperkirakan ada di sekitar Bandung atau Jakarta," imbuhnya.

Tim Eksekutor terus berusaha memburu Susno dan tak mau kecolongan. Mereka bahkan menggandeng pihak imigrasi untuk memburu Susno yang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

"Imigrasi baru saja meneriima surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dengan nomor R-577/01.1/Ft/04/2013 tgl.26.04.2013," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Sabtu 27 April.

YouTube

Di tengah-tengah perburuan terhadap dirinya, Susno justru memperlihatkan batang hidungnya lewat YouTube, Senin 29 April. sekitar pukul 16.40 WIB. "Jangan tuduh aku membangkang. Justru aku berjuang menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan," kata akun pengunggah video 'curhat' Susno Yohana Celia.

Dalam video berdurasi 15 menit 34 detik itu, Susno yang mengenakan batik biru berbicara banyak mengenai kasusnya. Terutama alasannya menghilang dari publik. Meski hanya hitungan menit, buronan ini kini melenggang sebagai 'artis' YouTube.

"Tidak benar saya menghilang, apalagi saya melarikan diri. Saya tidak tampak di muka umum untuk menghindari eksekusi liar," ucap Susno dalam video tersebut.

"Saya berada di daerah pemilihan saya di dapil I Jawa Barat. Jadi tidak benar saya hilang, tidak ada rimbanya, apalagi kalau dikatakan saya melarikan diri. Saya tidak lari dari tanggung jawab," imbuhnya.

Kini jejak Susno berakhir di Cibinong. Ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Kamis 2 Mei malam dan siap menjalani proses hukum. Susno divonis hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 4 miliar terkait korupsi pengamanan Pilgub Jabar 2008. Susno akan menjalani penahanan di Lapas Cibinong. (Riz)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.