Sukses

Korupsi Parkir Bandara Ngurah Rai, Kejagung Periksa 23 Saksi

Kejagung memeriksa 23 saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai, Bali yang merugikan negara sekitar Rp 20 miliar.

Kejaksaan Agung memeriksa 23 saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai, Bali yang merugikan negara sekitar Rp 20 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penyidik juga telah menyita 23 item surat atau dokumen dan serta bangunan, baik kantor maupun rumah.

"Hingga lahan tanah yang terbagi dalam 7 sertifikat hak milik, antara lain di lokasi Jalan Raya By Pass Ngurah Rai, Pererenan, dan Tabanan senilai (perhitungan harga sementara) Rp15,1 miliar," kata Setia di Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Penyidikan dugaan korupsi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2012 lalu dan telah ditetapkan 4 tersangka, yakni CS selaku Direktur Utama, IB selaku General Manager, MM selaku Manager Operasional, dan RJS selaku Staf Administrasi.

Mereka dijerat dengan persangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijelaskan dia, perbuatan tersebut diduga dilakukan ketika pelaksanaan dari pengelolaan lahan parkir di Bandara Ngurah Rai Bali dimana PT Angkasa Pura menunjuk PT PSB untuk mengelola parkir bersistem komputerisasi.

"Para tersangka dalam melakuan 'sharing' atau pembagian keuntungan pendapatan parkir diduga memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk, mengurangi lamanya waktu dari pengunjung yang keluar," ujar Setia.

Selain itu, lanjut dia, termasuk juga dengan memanfaatkan sistem komputerisasi (merekayasa sistem komputerisasi yang digunakan untuk pelaporan pendapatan parkir) periode Oktober 2008 hingga Desember 2011 sehingga diduga merugikan negara sebesar Rp20.826.955.358. (Ant/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.