Sukses

Susno Duadji Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

Mantan Kabareskrim Susno Duadji menyerahkan diri pada Kamis (2/5/2013) malam. Kini, ia berada di LP Pondok Rajeg, Cibinong.

Susno Duadji menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung. Mantan Kabareskrim itu  menyerahkan diri pada Kamis (2/5/2013) malam.

"Betul, di LP Pondok Rajeg, Cibinong," ujar Kabareskrim Polri Sutarman dalam pesan pendek ke Liputan6.com, Jumat (3/5/2013) pagi.

Susno hendak ditangkap setelah putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menyatakan susno bersalah. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Susno bersalah menyalahgunakan kewenangan sebagai Kabareskrim dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari dengan menerima Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Ia juga dinyatakan terbukti memangkas dana Rp 4,2 miliar untuk Pengamanan Pilkada Jabar saat ia menjabat Kapolda Jabar pada 2008 lalu. Untuk kesalahannya itu, Susno hukuman penjara 3,5 tahun dan diharuskan mengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar.

Kejaksaan Agung memasukkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana kasus korupsi ini ditetapkan sebagai buronan karena tidak memenuhi 3 panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi.(Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.