Sukses

Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Pengelola Parkir Bandara Bali

Para tersangka diduga merugikan negara sebesar lebih dari Rp 20,8 miliar.

Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai, Bali  oleh PT Penata Sarana Bali (PT PSB) yang diduga merugikan negara sebesar lebih dari Rp 20,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, keempat tersangka itu semuanya berasal dari PT PSB, yakni tersangka berinisial CS, selaku Direktur Utama, tersangka IB selaku General Manager, tersangka MM selaku Manager Operasional, dan tersangka RJS selaku Staf Administrasi.

"Perbuatan keempat tersangka itu diduga dilakukan ketika pelaksanaan dari pengelolaan lahan parkir di bandara Ngurah Rai Bali dimana PT Angkasa Pura menunjuk PT PSB mengelola parkir bersistem komputerisasi," kata Untung ditemui di kantornya, Kejagung, Jakarta, Kamis (2/5/2013) malam.

Dibeberkan Untung, para tersangka dalam melakuan sharing atau pembagian keuntungan pendapatan parkir diduga memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk. Perusahaan itu selaku pengelola mengurangi lamanya waktu dari pengunjung yang keluar, dan lain sebagainya.

"Mereka memanfaatkan sistem komputerisasi diduga merekayasa sistem komputerisasi yang digunakan untuk pelaporan pendapatan parkir. Periode Bulan Oktober 2008 sampai dengan Bulan Desember 2011 sehingga diduga merugikan negara sebesar lebih kurang Rp 20.826.955.358," jelas Jaksa Utama Muda itu.

Atas perbuatan tersangka, semuanya dijerat dengan persangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu, tim Penyidik hingga saat ini telah memeriksa kurang lebih 23 orang saksi, 2 diantaranya saksi ahli yakni IT Audit “Quick Assessment” pada perusahaan konsultan dan BPKP.

Selain itu penyidik melakukan penyitaan 23 item surat atau dokumen, serta bangunan baik kantor, rumah hingga lahan tanah yang terbagi dalam 7 sertifikat hak milik.

"Antara lain tanah atau rumah yang disita berada di lokasi Jl. Raya By Pass Ngurah Rai, Pererenan dan Tabanan senilai (perhitungan harga sementara) Rp 15,1 miliar," pungkas Untung. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini