Sukses

Wakil Jaksa Agung Tampik Rumor Jaksa Tak Serius Tangkap Susno

Kejaksaan mengklaim memiliki strategi untuk menangkap sang purnawirawan jenderal bintang tiga itu.

Sepekan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias ditetapkan buron 26 April 2013 lalu, Komjen Purnawirawan Susno Duadji belum juga ditangkap. Hingga sempat beredar rumor, Kejaksaan tak serius menangkap mantan Kabareskrim itu.

Menanggapi selentingan yang beredar, Wakil Jaksa Agung Darmono membantah pihaknya tak serius. "Enggak lah, kita serius. Bagaimana tidak serius. Keputusan pengadilan kita jalankan, tahap-tahapnya. (Aparat) yang mempunyai suatu tugas sudah kita sebarkan terus," kata Darmono, di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/5/2013).

Ia menegaskan keseriusan jaksa dalam pencarian Susno karena pihaknya telah resmi meminta bantuan kepolisian dan polisi sanggup memberikan bantuan maksimal.

Pihaknya pun memiliki strategi dalam meningkatkan efektifitas untuk menangkap sang purnawirawan jenderal bintang tiga itu. "Strategi kita meningkatkan efektivitasnya, meningkatkan volumenya. Kita menggerakkan segala yang ada," ujar dia.

Ia menegaskan sejauh ini tim jaksa eksekutor tengah berada di lapangan untuk memburu Susno. Darmono berjanji, jika dalam waktu dekat Susno ditemukan, dirinya segera menyampaikannya kepada masyarakat.

Sementara Jaksa Muda Intelijen Kejagung, Adjat Sudrajat mengaku optimis Susno akan di tangkap, jika sudah ada titik terang. Meski, ia berdalih belum mengetahui secara persis keberadaannya.

"Ya harus (optimistis). Ini terus berjalan, terus menyisir. Kayak nyisir rambut. Jakarta kan luas, Bandung juga luas," pungkas Adjat.

Jejak Susno menghilang setelah Kejagung gagal mengeksekusi. Karena Susno meminta perlindungan kepada Polda Jabar, Rabu 24 April lalu. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan MA.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Jenderal bintang 3 itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, Susno juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno pun diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.(Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.