Sukses

Kisah Yusril Menanti 14 Tahun Eksekusi Jaksa

Kasus ini berawal pada 1998 saat dia ditilang polisi. Saat itu, Yusril yang mengaku sedang melintas di dekat pacuan kuda Pulomas, Jakarta Timur, disetop polisi dan menilangnya.

OlehLiputan6Diperbarui 24 Jan 2017, 04:37 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2013, 18:36 WIB
Eksekusi terpidana korupsi Susno Duadji sampai saat ini masih belum jelas. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri yang kini buron itu rencananya akan dieksekusi jaksa untuk menjalani hukuman 3,5 tahun penjara.

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, menyentil rencana eksekusi jaksa terhadap kadernya itu. "Sudah sekitar 14 tahun jaksa belum mengeksekusi terhadap kasus saya," tutur Yusril kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (2/5/2013).

Kasus yang dimaksud mantan Menteri Kehakiman itu adalah kasus tilang SIM. "Di pengadilan tingkat pertama saya dinyatakan bersalah dan saya ajukan kasasi. MA mengabulkan kasasi saya," jelasnya.

Dalam putusan kasasi, lanjut Yusril, hakim memerintahkan agar Jaksa mengembalikan SIM yang telah disita. "Tapi dari putusan itu sejak tahun 1998 sampai saat ini, jaksa belum eksekusi putusan itu dan SIM saya belum dikembalikan," ujarnya.

Mantan Mensesneg itu menceritakan, kasus ini berawal pada 1998 saat dia ditilang polisi. Saat itu, Yusril yang mengaku sedang melintas di dekat pacuan kuda Pulomas, Jakarta Timur, disetop polisi dan menilangnya.

"Polisi itu menyatakan saya melanggar aturan lalu lintas sambil meminta SIM saya. Saya katakan tidak melanggar apa-apa. Tapi polisi itu menyatakan kalau tidak terima, silakan datang ke PN Jakarta Timur pada Senin pagi, dan SIM saya tetap disita polantas itu," jelasnya.

Yusril mengaku, akhirnya dia datang ke PN Jakarta Timur untuk menjadi terdakwa sidang tilang SIM. Menurut Yusril, dia baru dipanggil menghadap hakim pukul 15.00. "Hakim tanya apakah saya mengaku melanggar lalu lintas di Jaktim minggu lalu, saya jawab saya tidak melanggar apa-apa. Hakim pun menyatakan sidang ditunda," ujarnya.

Pada sidang berikutnya, menurut Yusril, hakim memanggil 2 polisi sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, dua polisi itu menyatakan saya melanggar lalu lintas di kawasan Pulomas.

Yusril tak senang atas kesaksian 2 polisi itu. "Saya katakan, waktu itu hanya ada 1 polisi, bukan 2. Anda jangan mengada-ada sebagai saksi," ujarnya.

Namun, lanjut Yusril, Hakim justru menegurnya. Dan Hakim pun langsung menyatakan dia bersalah. "Terdakwa dihukum denda Rp 50 ribu dan SIM dikembalikan kepada terdakwa. Saya katakan menolak putusan itu dan mengajukan kasasi. Hakim pun membuat keputusan untuk tetap menyita SIM saya. Dan saya minta waktu 3 hari untuk menyerahkan memori kasasi," jelasnya.

Pada 1999, Yusril mengaku menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasinya dan membebaskan dari segala dakwaan. MA pun memerintahkan barang bukti SIM dikembalikan.

"Tapi sampai hari ini saya masih menunggu Kejari Jaktim mengeksekusi putusan kasasi MA yang membebaskan saya itu dan perintah untuk mengembalikan barang bukti, SIM saya. Amar pembebasannya ada, tapi jaksa eksekutor tak kunjung laksanakan amar putusan kasasi MA itu, termasuk barang bukti SIM yang disita dan harus dikembalikan pada saya," jelasnya.

Dia pun lantas membandingkannya dengan kasus calegnya, Susno. "Kalau Susno, ya tentu mereka semangat," ujar Yusril. (Ary)