Sukses

MA Tetap Hukum Mati Babe Pemutilasi 14 Bocah Pengamen

Babe dinyatakan terbukti melakukan serangkaian pembunuhan dengan sadis.

Mahkamah Agung tetap menyatakan Baekuni terbukti bersalah membunuh 14 pengamen jalanan dengan 4 diantaranya dimutilasi. Pria yang biasa disapa Babe itu pun harus siap menhadapi regu tembak karena dijatuhi hukuman mati dalam putusan kasasi.

"Menolak permohonan kasasi terdakwa," tulis Panitera Mahkamah Agung dalam laman panitera, Kamis (2/5/2013).

Perkara tersebut diputus pada 21 April 2011 oleh majelis yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Surya Jaya dan Salman Luthan.

Pada pengadilan tingkat pertama, Babe divonis hukuman seumur hidup pada 6 Oktober 2010. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Babe terbukti merencanakan serangkaian pembunuhan. Dan terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.

Namun, jaksa tak puas vonis itu. Jaksa sebelumnya menuntut agar Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Babe karena dinilai telah keji melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap bocah pengamen.

Permohonan banding jaksa dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Babe pun divonis mati pada 13 Desember 2010.

Kini giliran Babe yang tak puas atas vonis mati itu. Dia lantas mengajukan kasasi. Dan MA menolak permohonannya. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.