Sukses

Eksekusi Susno, Adang Daradjatun: Lakukan Putusan MA

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Adang Daradjatun mengimbau, Susno untuk menaati proses hukum yang berlaku.

Komjen Pol Purn Susno Duadji menolak dieksekusi oleh Kejaksaan lantaran putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak mencantumkan perintah penahanan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Adang Daradjatun pun mengimbau, Susno untuk menaati proses hukum yang berlaku.

"Saya hanya bilng bahwa apapun yang sudah menjadi ketetapan hukum, yakni apapun MA sudah menetapkan ya itulah yang harus dilakukan oleh seluruh penegak hukum. Begitu saja," kata mantan Wakil Kepala Polri itu usai Seminar Nasional bertema 'Implementasi UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris' di Duta Merlyyn Park Hotel, Jakarta, Kamis (2/5/2013).

Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali menyatakan, setiap putusan kasasi memang tidak perlu mencantumkan perintah penahanan terhadap seorang terpidana. Sebab, putusan kasasi berarti pula putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Memang tidak usah ada perintah, karena putusan itu sudah inkraht (berkekuatan hukum tetap). Putusan yang sudah inkraht maka harus dilaksanakan, itu sudah otomatis, tanpa perlu lagi mencantumkan perintah untuk penahanan," kata Hatta.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno Duadji dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Jenderal bintang 3 itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, mantan Kabareskrim Polri itu juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno pun diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.

Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggilnya, tapi Susno selalu menghindar. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, oleh Kejaksaan beberapa waktu lalu, Susno meminta dan mendapat perlindungan Polda Jawa Barat. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi MA. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini