Sukses

Dana BOS Belum Cair, DPR: Darimana Guru Dapat Gaji?

Bertepatan dengan Hardiknas, guru dan tenaga pendidik di madrasah justru gigit jari akibat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak kunjung cair.

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei diperingati dengan khidmat di seluruh Indonesia. Sayang, pada Hardiknas kali ini, tak semua ikut berbahagia. Guru dan tenaga pendidik di madrasah justru gigit jari akibat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak kunjung cair.

"Sangat memprihatinkan bagaimana dana BOS yang keluarnya 3 bulan sekali bisa belum turun juga. Akibatnya kegiatan operasional madrasah terganggu dan guru-guru terutama guru honorer menderita," kecam Ledia Hanifa Amaliah, anggota Komisi VIII DPR dalam pers rilisnya di Jakarta, Kamis (2/5/2013).

Beberapa madrasah seperti dari Kabupaten Manggarai di NTT, dari Lampung, Jawa Barat khususnya Kota Bandung memberikan aduan langsung pada Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini. Beberapa sekolah, ujar Ledia, berutang demi menalangi biaya operasional sekolah. Sementara sejumlah guru mengaku belum digaji sejak Januari 2013.

"Guru honorer terutama dari madrasah swasta umumnya memang digaji dari dana BOS ini. Mereka mendapatkan honor tak lebih dari Rp 500 ribu sebulan. Dibayar per 3 bulan. Kalau dana ini tak cair darimana mereka mendapat gaji?" kata Ledia.

Informasi lain yang didapat, lanjut Ledia, kalau alasan yang disampaikan pihak madrasah terkait belum cairnya dana BOS adalah karena DPR masih membintangi anggaran tersebut alias belum menyetujuinya. "Itu merupakan informasi yang sesat," bantah Ledia.

Ledia lantas menjelaskan, dalam siklus keuangan negara setiap kementerian semestinya telah menyelesaikan pembahasan anggaran dengan DPR, setidaknya pada awal Desember. Kemudian mengajukan persetujuan anggaran pada akhir Desember. Tapi nyatanya baru pada akhir Januari, Kementerian Agama mengajukan persetujuan anggaran.

Akibatnya ketika DPR menyetujui anggaran, waktu pencairan ikut mundur. Sebab harus diproses di Kementerian Keuangan.

"Dengan lambatnya ajuan dari Kemenag, Komisi VIII harus amat sangat bergegas dalam menyetujui anggaran ini meski harus tetap meneliti detail ajuannya. Tapi 1 hal yang harus diketahui semua pihak, untuk urusan anggaran rutin seperti BOS, beasiswa dan Ujian Nasional tak pernah ditahan Komisi VIII, langsung kami ACC, karena kami tahu ini terkait langsung dengan masyarakat, sekolah dan guru," imbuh Ledia.

Berkenaan dengan belum cairnya dana BOS bagi madrasah, Ledia meminta Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai pihak paling bertanggung jawab untuk segera turun tangan membenahi kerja dan kinerja di kementeriannya.

"Menunda pengajuan anggaran adalah sebuah kelalaian besar. Apalagi Kementerian Agama merupakan instansi vertikal. Dengan membiarkan terjadinya kecerobohan di tingkat pusat, maka akibat langsungnya segera dirasakan di tingkat daerah. Karena itu Menteri Agama harus sigap membenahi kerja dan kinerja para bawahannya. Agar hal semacam ini tidak terjadi lagi," tukas Ledia.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.