Sukses

Korut Hukum Warga AS 'Pengguling Komunis' Kerja Paksa 15 Tahun

Korea Utara menjatuhkan hukuman kerja paksa 15 tahun kepada warga Amerika Serikat, Pae Jun-Ho alias Kenneth Bae.

The Democratic People's Republic of Korea (DPRK) atau dikenal sebagai Korea Utara menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 15 tahun kepada warga Amerika Serikat, Pae Jun-Ho. Ia terbukti melakukan percobaan penggulingan rezim komunis, saat Korut dan Korsel-Barat sedang memanas.

Kantor Berita Korut KCNA melaporkan, Pae Jun-Ho atau yang dikenal di AS dengan nama Kenneth Bae ini telah diadili Mahkamah Agung Korut pada 30 April 2013. "Mahkamah Agung menjatuhkannya hukuman kerja paksa 15 tahun atas kejahatan melawan pemerintah," demikian pengumuman KCNA, yang dimuat BBC, Selasa (2/5/2013).

Pae disebutkan telah mengakui dirinya bersalah melakukan kejahatan terhadap rezim komunis Korut. "Dia mengakui telah melakukan kejahatan dengan motif untuk menjatuhkan pemerintahan DPRK dengan gerakan permusuhan. Kejahatannya telah terbukti," tulis KCNA.

Pae ditangkap pada November 2012 lalu ketika memasuki Rason, di bagian timur laut Korut, yang terletak dalam zona khusus ekonomi berdekatan dengan perbatasan wilayah Korea, Rusia, dan China.

Sedangkan media Korea Selatan Kookmin Ilbo, Desember 2012 lalu, mengidentifikasi sosok yang ditangkap adalah pelaksana tur Korea-Amerika yang berusia 44 tahun. Ia ditangkap saat melakukan perjalanan dengan 5 turis lainnya, karena membawa perangkat keras penyimpan data komputer.

Pae adalah warga keenam AS yang ditahan di Korut dalam 4 tahun terakhir. Kini AS tengah memperjuangkan agar Pae alias Kenneth Bae dilepaskan dari jeratan hukum Korut.

"Kesejahteraan warga AS merupakan prioritas penting bagi kami. Kami meminta Korut untuk melepaskan Kenneth Bae demi kemanusiaan," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Patrick Ventrell, Senin 29 April.

Dalam lansiran BBC, disebutkan jurnalis dan warga asing beragama Kristen kerap menjadi target penangkapan pemerintah Korut. Pemerintah AS pernah berhasil membebaskan 2 wartawan dari jeratan tahanan Korut.

Pada 2009, Presiden Bill Clinton berhasil menegosiasikan pembebasan 2 wartawan AS yang dituduh memasuki Korut secara ilegal. 2 Jurnalis itu adalah Laura Ling dan Euna Lee. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini