Sukses

Demokrat: Perlawanan Susno Duadji Lecehkan Korps Bhayangkara

Jejak Susno Duadji masih misterius. Kejaksaan Agung memasukkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu ke dalam daftar orang yang dicari.

Jejak Susno Duadji masih misterius. Kejaksaan Agung memasukkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu ke dalam daftar orang yang dicari alias buron. Ia terus diburu untuk dieksekusi. Meski telah diimbau, Susno tetap tak mau menyerahkan diri.

Ketua DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan, sikap Susno yang melawan putusan pengadilan ini telah melecehkan kehormatan Korps Bhayangkara atau institusi Polri.

"Sikap yang tidak patut dan tidak terpuji telah ditunjukkan nyata-nyata oleh Susno Duadji. Kendati dia mantan petinggi Korps Bhayangkara, namun ternyata kemudian terbukti telah melecehkan hukum dengan melawan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap," cetus Didi dalam pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (2/5/2013).

Putra Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ini menyatakan, sikap Susno seperti ini sangat jauh dari karakter asli Korps Bhayangkara. Sebab Bhayangkara sejatinya adalah ksatria yang siap bertanggung jawab.

"Sudah sepekan ini, jagat hukum Indonesia digonjang-ganjing oleh ulah Susno Duadji. Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu bukan hanya menolak eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan terhadap dirinya. Ia bahkan melawan eksekusi tersebut," tutur Didi.

Padahal, sambung dia, kejaksaan akan mengeksekusi Susno, karena putusan terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Pada 22 November 2012, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Susno dan Kejaksaan.

"Dengan demikian, maka putusan sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi berkekuatan tetap," tegas Didi.

Ribut Formalitas

Lebih lanjut, Didi menjelaskan, apa yang diributkan atau diperdebatkan oleh Susno dan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, sejatinya hanya masalah formalitas belaka. "Ya, itu tadi, masalah 'kesalahan' menulis nomor perkara dan tiadanya 'perintah penahanan' pada putusan kasasi MA," ujarnya.

Yang paling penting, kata Didi, adalah substansinya sendiri bahwa putusan pemidanaan terhadap Susno telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Karena itu, Susno sudah seharusnya melaksanakan atau menjalankan putusan yang memvonisnya dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

"Lagi pula dalih tentang 'harus dicantumkannya kata-kata perintah penahanan pada putusan kasasi MA', sebagai diatur pada ketentuan Pasal 197 KUHAP, sesungguhnya telah dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan judicial review pada 22 Desember 2012. MK menyatakan bahwa kendati sebuah putusan pemidanaan tak mencantukan perintah penahanan, maka eksekusi putusan itu tetap bisa dilakukan," beber Didi.

Oleh karena itu, sambung dia, Susno Duadji sebagai purnawirawan jenderal bintang tiga Polri semestinya menghormati, mematuhi, dan melaksanakan putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bukannya malah melakukan aneka aksi yang bersifat melawan supremasi hukum, bahkan bisa menjadi contoh buruk bagi proses penegakan hukum," jelas Didi.

Bila Susno merasa keberatan dengan putusan MA tersebut, ia dapat menempuh upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK). Namun perlu diingat, sesuai dengan ketentuan KUHAP, PK tak menghalangi eksekusi terhadap putusan in kracht.

"Kejaksaan juga seharusnya bertindak tegas dan menunjukkan kewibawaan serta kredibilitas sebagai penegak hukum. Berdasarkan KUHAP dan UU Kejaksaan, Kejaksaan berwenang dan bertugas sebagai pelaksana (eksekutor) putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Karena itu, Kejaksaan harus secepatnya melakukan aksi hukum yang sungguh-sungguh dan konkret untuk memburu dan mengeksekusi Susno," tutur Didi.

Apalagi, lanjut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan agar hukum harus ditegakkan. Karena itu, Presiden memerintahkan Kepala Polri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk berkoordinasi guna mengeksekusi Susno.

"Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, juga menegaskan bahwa Susno harus menghormati hukum," imbuh Didi.

Preseden buruk, kata Didi, berupa rentetan ulah Susno itu, harus 'didobrak' oleh kejaksaan dengan secepatnya mengeksekusi Susno. "Ini demi penegakan supremasi hukum, sekaligus penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tutup Didi. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.