Sukses

Kejagung Pidanakan Pihak yang Bantu Pelarian Susno

Kejagung akan mempidanakan pihak yang terindikasi membantu menyembunyikan Susno termasuk yang menghalang eksekusi di Bandung.

Terpidana Kasus Suap PT SAL dan korupsi Dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat Susno Duadji masih melenggang bebas. Kejaksaan Agung hingga kini belum bisa menemukan Susno serta pihak-pihak yang diduga membantu pelariannya.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan tidak menutup kemungkinan Kejagung akan mempidanakan pihak-pihak yang terindikasi membantu menyembunyikan mantan Kabareskrim Polri itu yang disertai cukup alat bukti. Termasuk, pihak-pihak yang menghalang-halangi proses eksekusi di kediaman Susno di kawasan Dago Pakar, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2013 lalu.

"Ya kalau memenuhi syarat-syarat unsur pidana kan bisa saja (dipidanakan)," ucap Darmono di Kejagung, Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Namun, ia mengingatkan pihaknya tidak mau gegabah untuk mengambil tindakan, terkait pelarian terpidana 3,5 tahun penjara itu. Ia beralasan pihaknya akan mengevaluasi hal itu.

"Tapi nanti kan belum dievaluasi. Semua dievaluasi," singkat dia.

Saat ditanya tentang kedatangan mantan kepala Badan Nasional Narkotika Komjend (Purn) Goris Mere ke Kejagung, Darmono mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak ketemu," jawab Darmono singkat sambil terburu-buru memasuki kendaraan dinas.

Pascagagalnya eksekusi oleh tim gabungan Kejagung di Bandung, keberadaan Susno tak diketahui. Kejagung pun memasukkan Susni dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat 26 April 2013 lalu. Melalui rekaman video di situs YouTube, Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengaku tidak melarikan diri. Ia menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung tidak menyebut dirinya harus ditahan. Ia menyebut eksekusi Kejagung tak berdasar dan merampas hak kemerdekaannya.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.