Sukses

Komjak: Kejar Terus Susno Duadji Sampai Bisa Dieksekusi

Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mendorong tim jaksa eksekutor Kejagung tetap melanjutkan pencarian Komjen Pol (Pur) Susno Duadji untuk segera dieksekusi.

Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong tim jaksa eksekutor Kejagung tetap melanjutkan pencarian Komjen Pol Purn Susno Duadji untuk segera dieksekusi. Susno menghilang pasca gagalnya tim kejaksaan mengeksekusi di rumahnya di Bandung, Jawa Barat.

Ketua Komjak Halius Hosen menegaskan, pihaknya mengapresiasi sikap kepolisian yang telah sungguh-sungguh membantu pencarian Susno di sejumlah titik persembunyian.

"Saya minta Kejaksaan Agung untuk mengejar terus Pak Susno sampai bisa dieksekusi. Karena kejaksaan kan melaksanakan UU," kata Halius di kantor Komjak, Jakarta, Rabu (1/4/2013).

Menurut Komisioner Komjak Kaspudin Nor, langkah tim eksekutor sudah tepat. Dalam hasil rapat pleno, Komjak mendukung eksekusi Susno yang dilakukan Kejaksaan Agung. "Bahwa langkah-langkah yang dilakukan itu sudah benar karena tugas kejaksaan itu kan melaksanakan eksekusi sesuai putusan yang ada," imbuh Nor.

Nor sependapat kewenangan komisi tak bisa berperan aktif melakukan eksekusi. Karena eksekusi itu murni tugas kejaksaan. "Sehingga kita mengimbau aparat terkait bersama-sama melakukan eksekusi itu," tandas Nor.

Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jenderal bintang tiga itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Mantan Kabareskrim Polri itu juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno pun diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang tak mengabulkan permohonan kasasi Susno.

Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggilnya, tapi Susno bergeming. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya di kawasan Resor Dago, Bandung, Jawa Barat, oleh Kejaksaan beberapa waktu lalu, Susno meminta dan mendapat perlindungan Polda Jawa Barat. Susno beralasan, tak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Susno dinyatakan terbukti menerima suap dari PT Salma Arowana Lestari (SAL) sebesar Rp 500 juta saat menjabat Kabareskrim Polri. Selain itu, dia juga terbukti melakukan tindakan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 lalu senilai Rp 8 miliar saat menjabat Kapolda Jabar.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini